Sukses

Biaya Urus STNK Naik, Harga Motor Pasti Berubah

Yamaha dan Honda menyebut kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB berimbas pada naiknya harga jual kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pabrikan sepeda motor terbesar di Indonesia memastikan bahwa kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) akan mempengaruhi harga jual kendaraan.

"Pasti berpengaruh," ujar M. Abidin, General Manager After Sales & Motorsport Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), kepada Liputan6.com, Kamis (5/1/2017) kemarin.

Abidin mengaku belum ada besaran pasti. Pasalnya, sejauh ini mereka masih melakukan kalkulasi. "Tapi, berapa besaran pengaruhnya masih kami pelajari," tambahnya. Abidin tidak menjelaskan kapan harga resmi akan dirilis.

Namun begitu, saat dikonfirmas di lapangan, pihak dealer justru telah melakukan kenaikan harga sejak Desember lalu. Yamaha NMax misalnya, naik hingga Rp 400 ribu.

"Iya sudah naik sejak Desember kemarin. Menyesuaikan dengan kenaikan pengurusan STNK dan BPKB," ujar salah satu tenaga penjualan dealer Yamaha di bilangan Jakarta Selatan.

Hal yang sama diungkapkan oleh Honda. Sudah pasti ada kenaikan harga, yang belum jelas adalah berapa nominalnya. "Iya (ada kenaikan harga)," ujar Ahmad Muhibbuddin, Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), di kesempatan yang berbeda.

Muhib mengatakan bahwa sejauh ini mereka sudah melakukan kalkulasi. "Tapi belum final, jadi belum kita rilis dulu (harga barunya)," tambahnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, disebutkan bahwa biaya penerbitan BPKB roda dua dan tiga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara tarif penerbitan STNK-nya naik menjadi Rp 100 ribu, setelah sebelumnya hanya Rp 50 ribu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini