Sukses

Kemenhub: Fasilitas Uji Kendaraan Kita Belum Memadai

Kemenhub akui fasilitas uji emisi mereka kurang memadai.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam pasal 25 ayat (1) PP No 55 Tahun 2012 menyebut salah satu uji fisik kendaraan bermotor adalah uji emisi. Sayangnya, sejauh ini Kementerian Perhubungan selaku otoritas terkait belum dapat melakukannya sendiri. Hal ini karena fasilitas yang mereka miliki belum memadai.

Hal ini diakui oleh Plt Dirjen Perhubungan Darat, Sugiharjo, di sela peluncuran layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online dengan nama Vehicle Type Approval (VTA) Online di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

"Fasilitas uji kita belum memadai untuk standar uji emisi tertentu," ujar Sugiharjo, dalam sambutannya sekaligus laporan kepada Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Karena itu, sampai saat ini uji emisi masih dilakukan di Balai Thermodinamika Motor dan Propulsi (BTMP), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Menanggapi laporan ini, Menteri Jonan dalam kesempatan yang sama menginstruksikan bahwa fasilitas uji tipe yang dimiliki Kemenhub harus secepatnya diperbaiki. Tidak lain agar layanan kepada Agen Pemegang Merek (APM) dan importir selaku konsumen uji tipe bisa lebih baik.

"Uji tipe harus diperbaiki. Harus dimasukkan dalam RAPBN-P 2016," ujar Jonan.

Untuk diketahui, sejauh ini standar emisi yang berlaku di Indonesia masih Euro II Padahal, negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah menerapkan Euro IV. Bahkan Singapura telah menetapkan standar Euro V.

Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabarnya telah menyelesaikan draft aturan baru. Isinya, semua kendaraan baru yang diprodiksi pada 2018 harus telah menggunakan standar Euro IV.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.