Sukses

Penggila Modifikasi Sebaiknya Punya Dua Motor

Melalui aturan baru, kepolisian berencana akan menindak semua pelaku modifikasi kendaraan mulai Januari 2016

Liputan6.com, Depok - Melalui aturan baru, kepolisian berencana akan menindak semua pelaku modifikasi kendaraan mulai Januari 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa akan ada sanksi denda mencapai Rp 24 juta atau hukuman 1 tahun penjara.

Rencana ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Tidak terkecuali anggota komunitas. Abdul Basit, anggota CBR Club Indonesia (CCI) region Bogor, punya pendapatnya sendiri. Menurutnya, kalau memang modifikasinya membahayakan pengendara, maka wajar saja jika ditindak.

"Saya setuju kalau memang modifikasinya membahayakan. Misalnya modif `Thailand Look`, ban kecil sementara motor besar. Itu kan bahaya kalau belok," ujarnya kepada Liputan6.com di Depok, Rabu (16/12/2015).

Maka dari itu, ia juga menyarankan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak melakukan modifikasi. "Modifikasi yang berbahaya sebaiknya tidak usah dilakukan," jawabnya.

Saat ditanya apakah aturan ini menghambat kreativitas atau tidak, Basit mengatakan bahwa itu bukanlah alasan untuk menolak aturan baru. "Kalau soal kreativitas, kan ada waktunya, misalnya saat kontes," tambahnya.

Menurutnya, untuk `mengakali` aturan ini, pecinta modifikasi sebaiknya memiliki dua kendaraan. "Jadi sebaiknya memang punya dua unit. Satu untuk digunakan sehari-hari dan standar, satunya lagi untuk modifikasi, menuangkan kreativitasnya di sana (kontes modifikasi)," tutup Basit, yang memilih Honda Vario sebagai tunggangan harian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini