Sukses

Ini Alasan Pasangan Suami Istri Menginginkan Perjanjian Pascanikah

Perjanjian ini dibuat oleh suami dan istri dalam bentuk akta notaris selama masih dalam ikatan pernikahan.

Liputan6.com, Jakarta Banyak orang yang berencana melangsungkan pernikahan lalu membuat perjanjian pranikah. Biasanya perjanjian ini dilakukan untuk memisahkan harta kekayaan yang didapatkan antara pihak suami dan pihak istri sebelum menikah agar tidak bercampur, melindungi kepentingan istri jika suami melakukan poligami, dan menghindari motivasi pernikahan yang tidak sehat.

Namun, bentuk perjanjian bukan hanya itu saja. Ada juga perjanjian pasca nikah. Perjanjian ini dibuat oleh suami dan istri dalam bentuk akta notaris selama masih dalam ikatan pernikahan. Jadi Anda berurusan dengan hukum.

Kapan perjanjian pasca nikah dibutuhkan?. Berikut penjelasannya, melansir laman CNBC, Selasa (29/11/2022).

Perubahan dinamika dalam perkawinan dapat memicu perubahan syarat-syarat pranikah.

Misalnya, anda mungkin tidak mengantisipasi bahwa pasangan anda mulai mendapatkan penghasilan yang jauh lebih banyak daripada anda atau karena pernikahan bertahan dari waktu ke waktu sehingga kepercayaan yang lebih besar tumbuh di antara pasangan.

Perjanjian ini juga dapat berperan ketika pasangan sedang mempertimbangkan perceraian tetapi masih berusaha untuk menyelesaikan masalah.

Misalnya dalam hal pewarisan, ahli waris atau kerabat dari si orang yang meninggalkan aset ini dapat menuntut perjanjian pasca nikah tersebut sehingga kekayaan akan tetap berada di pihak keluarga dan tidak disertakan dalam negosiasi perceraian yang mungkin terjadi.

Dalam hal ini ada membutuhkan seorang penasihat keuangan karena dapat membantu untuk membuat akun yang hanya bisa digunakan untuk ahli waris.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalan Komunikasi

Tidak semua perjanjian pasca nikah harus berupa dokumen resmi. Melakukan perjanjian ini dapat membuka jalan komunikasi. Jadi, tidak semata-mata hanya mengarah pada perceraian saja.

Ada dua tipe pasangan yang biasanya memutuskan bekerja sama dengan mediator perkawinan yang menyediakan jasa perjanjian pascanikah.

Pertama, pasangan dengan pola pikir dewasa yang membutuhkam komunikasi yang lebih baik seputar keuangan, terutama di kemudian hari. Kedua, pasangan yang membutuhkan cara untuk menebus kesalahan dalam pernikahan.

Perjanjian pasca nikah bertujuan untuk memperbaiki kesalahan finansial, membangun kembali hubungan dan menunjukkan itikad baik.

Tidak hanya itu, perjanjian tersebut dapat menguraikan bagaimana pasangan tetap menikah tetapi memisahkan diri secara finansial dan menjadi mandiri dari aktivitas keuangan pasangannya.

“Perjanjian pascanikah adalah proses yang membutuhkan waktu, energi, partisipasi dan alat untuk belajar lebih banyak tentang satu sama lain. Perjanjian ini juga jauh lebih diminati akhir-akhir ini daripada tahun-tahun sebelumnya,” kata Lili Vasileff, analis keuangan perceraian bersertifikat dan presiden Wealth Protection Management di Greenwich, Connecticut.

 

Penulis: Nita Suci Lydiarti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.