Sukses

Sadar Pajak Bikin Keuangan Perusahaan Efisien

Sesuai UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku usaha sebaiknya memiliki kesadaran sejak dini untuk membayar pajak. Dengan sadar pajak, pengusaha dapat merencanakan manajemen perpajakan atau penghasilannya sehingga dapat menghemat keuangan perusahaan.

Hal tersebut disampaikan Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni dalam Seminar Strategi Tax Planning untuk Efisiensi Keuangan Perusahaan, Senin (21/11/2022) di Jakarta. Acara ini bekerja sama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Jakarta Timur.

Menurut Koni, pajak bersifat memaksa berdasarkan undang-undang (UU). Sesuai UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Saat pelaku usaha telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak maka harus membayar pajak. Tax planning atau perencanaan pajak dibutuhkan pelaku usaha untuk menyusun aktivitas keuangan agar beban pajak menjadi minimal secara legal atau tidak melanggar hukum peraturan perpajakan yang berlaku," kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, Ketua IWAPI Jakarta Timur Isye Faizah mengungkapkan, para pengusaha wanita turut membantu pemerintah mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan cara membayar pajak. Untuk menghadapi situasi pandemi membutuhkan kegotongroyongan dan kebersamaan.

"Uang pajak dipergunakan untuk bantuan sosial dan program pemulihan ekonomi nasional. Jadi, pajak kita untuk kita juga," kata Isye.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bermanfaat

Menurut Isye, seminar tax planning ini bermanfaat bagi para pelaku usaha termasuk anggota IWAPI. "Kita malah semakin semangat membayar pajak dan dapat mengatur keuangan perusahaan lebih efisien," kata Isye.

Sebab, sambung Isye, kalau kita menghindari pajak, mengemplang pajak, tidak membayar pajak kita akan mengalami banyak kerugian. Bahkan, pengusaha bisa masuk penjara karena melanggar hukum.

Isye mengatakan IWAPI Jakarta Timur telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PajakOnline Consulting dalam mendukung penuh kesadaran pajak dan penguatan perluasan Tax Payer Community atau komunitas pembayar pajak.

Konsultan PajakOnline melakukan pendampingan dan layanan urusan perpajakan dalam Tax Payer Community untuk berkontribusi nyata dalam pemerataan pembangunan Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

Video Terkini