Sukses

Paling Dicari Konsumen di 2021, Manulife Fokus ke Produk Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Produk perlindungan jiwa dan kesehatan, yang diprediksi masih menjadi tren di 2021.

Liputan6.com, Jakarta Asuransi kini menjadi pilihan masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Seperti produk perlindungan jiwa dan kesehatan, yang diprediksi masih menjadi tren di 2021.

Itu sebabnya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) terus berusaha memberikan penawaran produk terbaik bagi para konsumennya. Salah satunya, Manulife Value Protector Absolute (MVPA) yang menjadi produk favorit konsumen.

Tercatat, hingga akhir 2020, produk MVPA ini membukukan jumlah polis 45.000 unit dengan nilai pertanggungan dasar sebesar Rp 21 triliun.

Head of Product Manulife Indonesia Richard A Sondakh di Jakarta, akhir minggu lalu mengatakan, produk MVPA ini telah menjadi andalan Manulife Indonesia sejak tahun 2014 hingga saat ini.

Produk MVPA tersebut menjadi salah satu top selling di kanal agency. Angka penjualannya lebih dari 15 persen dibandingkan produk lainnya untuk kanal agency pada tahun 2018-2019.

Adapun untuk bisa membeli produk ini, pemegang polis minimum harus berusia 18 tahun dan maksimum berusia 70 tahun dengan premi terendah sebesar Rp 4 juta per tahun.

Sebagai ilustrasi, Richard mengatakan, jika konsumen dengan usia 30 tahunan memilih premi sebesar Rp 5 juta per tahun maka ia bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar 130 kali premi atau sebesar Rp 600 juta. Selain itu, berbagai manfaat tambahan yang ditawarkan juga sangat menarik.

“Hal itulah yang membuat produk ini sangat digemari oleh konsumen,” tandasnya.

Dikatakan produk ini digemari konsumen karena memberikan manfaat ganda bagi pemegang polisnya. Selain perlindungan jiwa, pemegang polis produk ini juga bisa mendapatkan manfaatkan tambahan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan konsumen.

Tercatat ada 8 manfaat tambahan yang bisa dipilih oleh konsumen. Salah satu di antaranya adalah Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) atau Manulife Crisis Cover Protection (MCCP) yang memberikan manfaat perlindungan hingga sebesar 100 persen uang pertanggungan bila tertanggung didiagnosis menderita salah satu dari 56 penyakit kritis hingga usia 99 tahun (MCCU) atau 50 penyakit kritis hingga usia 75 tahun (MCCP).

Manfaat tambahan lainnya yang dapat dipilih yakni Manulife Medicare Plus (MMP) yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan keuangan pemegang polis atau keluarganya karena harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan. Pilihan jangka waktu program ini yakni 5, 10, 15, dan 20 tahun.

Hanya saja, konsumen perlu ingat bahwa klaim rawat inap dari program MMP ini baru bisa diajukan oleh nasabah setelah melewati masa periode eliminasi (setelah 60 hari sejak polis terbit sesuai dengan pengecualian polis).

Jadi, jika rawat inap terjadi karena faktor penyakit pada masa periode eliminasi maka tidak ada manfaat pertanggungan yang dapat dibayarkan. Sedangkan, untuk klaim yang terjadi karena kecelakaan pada masa periode eliminasi akan mendapatkan pengecualian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim

 

Secara garis besar, ada 3 bagian waktu tunggu bagi nasabah sebelum bisa mengajukan klaim. Pertama, jika nasabah membeli produk dasar saja maka ada masa tunggu selama 30 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim.

Kedua, jika nasabah membeli produk tambahan penyakit kritis maka ada masa tunggu 90 hari sejak polis terbit baru bisa mengajukan klaim.

Ketiga, jika nasabah membeli produk tambahan rawat inap maka ada masa periode eliminasi 60 hari sejak polis terbit.Terkait dengan pembayaran klaim, Richard menjelaskan, Manulife Indonesia akan membayarkan klaim konsumen dalam waktu maksimal 30 hari setelah dokumen yang diterimanya dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, Manulife Indonesia akan mentransfer uang klaim ke rekening konsumen. Sementara itu, pada tahun 2020, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim sebesar Rp 5,5 triliun (un-audited) atau sama dengan Rp 15 miliar per hari atau Rp 631 juta per jam.

Sedangkan, hingga 16 Februari 2021, Manulife Indonesia telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp 144 juta (meliputi polis asuransi individu dan kumpulan).

Secara terpisah, salah seorang nasabah Manulife Indonesia, Anwar Apnillah merasa bersyukur karena memiliki polis asuransi Manulife. Hal ini dia rasakan saat harus dirawat selama 21 hari di rumah sakit karena terkena Covid-19.

Pemegang polis MiUltimate HealthCare (MiUHC) ini mengakui selama ia dirawat, biaya rumah sakit sebesar Rp 140 juta ditanggung oleh Manulife Indonesia sehingga ia bisa fokus untuk pemulihan kesehatannya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menyebutkan, asuransi jiwa sangat penting bagi masyarakat, terutama di saat pandemi Covid-19. Sebab, asuransi jiwa mampu mengelola risiko dan memberikan jaminan atas ketidakpastian.

Dia mengatakan, selain memberikan perlindungan kesehatan, asuransi juga memberikan proteksi keuangan untuk membantu ketahanan hidup jika terjadi hal yang tak terduga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini