Sukses

Bursa Calon Hakim MK, Benny K Harman Diingatkan Soal Perppu

Ketua Fraksi Partai Demokrat mengaku sudah mengingatkan Benny soal benturan keinginannya jadi hakim MK dengan Perppu MK.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tak mempersoalkan jika ada anggotanya di DPR yang tertarik untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait dengan keinginan anggota DPR dari Demokrat, Benny Kabur Harman untuk menjadi hakim MK.

Masalahnya, keinginan Benny bertentangan dengan isi Perppu MK yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni hakim MK harus lepas dari partai politik selama minimal 7 tahun. Namun, Nurhayati menegaskan itu hak individu Benny.

"Karena dia mau jadi hakim MK, itu hak Pak Benny secara individu. Tapi, saya sudah mengingatkan soal Perppu MK itu," ujar Nurhayati di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Nurhayati menjelaskan, keinginan Benny maju sebagai hakim MK sebenarnya sudah terbersit sejak lama, jauh sebelum Perppu MK diterbitkan oleh Presiden. Tapi kala itu, Benny terbentur keinginannya yang maju sebagai calon Gubernur NTT.

"Kalau saat ini, saya sudah tanya sama Pak Benny, mengonfirmasi media, apa benar mau maju sebagai hakim MK? Benny hanya jawab, siap kalau diizinkan oleh DPP atau Fraksi Demokrat," jelas Nurhayati.

Oleh karena itu, Nurhayati mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan Benny untuk membahas masalah tersebut. Tentu Benny tetap akan melalui uji kepatutan dan kelaikan.

"Nanti ada fit and proper test, tentu lewat komisi. Saya kira setelah hari Senin. Saya kira kita semua tahu Pak Benny punya kualitas yang bagus. Tapi tentu harus dapat persetujuan dari fraksi dan DPP. Insya Allah nanti akan bertemu dengan kami," tandasnya.

Saat ini Komisi III DPR sedang membuka pendaftaran bagi calon hakim konstitusi untuk mengisi kursi hakim MK yang kosong. Nama Benny menjadi salah satu yang diusulkan. (Ado/Ism)

Baca juga:

Mau Jadi Hakim MK, Benny K Harman Harus Minta Restu Syarief Hasan
Sejumlah Politisi Senayan Incar Kursi Bekas Akil Mochtar
Batalkan UU MK, Wamenkumham Anggap Hakim Konstitusi Tak Konsisten
Menko Polhukam: SBY Hormati Keputusan Pembatalan UU MK
MK Batalkan UU Tentang Perppu MK yang Diterbitkan SBY



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.