Sukses

MK Batalkan UU Tentang Perppu MK yang Diterbitkan SBY

MK mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2013 tentang Perubahan kedua UU MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK. Perppu itu diterbitkan berdasarkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pascatertangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

"Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

MK menilai, UU tentang Perppu itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, alasan pemohon beralasan menurut hukum. Artinya, keberadaan Perppu tentang penyelamatan MK yang telah ditetapkan menjadi UU oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan dikabulkannya uji materi UU tentang Perppu tersebut, maka UU MK kembali ke semula. Perppu kini tidak berlaku lagi setelah sempat disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 4 tahun 2014 pada Kamis 19 Desember 2013.

"Perubahan kedua UU 24 tahun 2003, dan UU nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 24 2003 berlaku kembali," kata Hamdan.

Pengujian UU Penetapan Perppu MK ini dimohonkan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Mereka menganggap UU tentang Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

Para Pemohon itu terdiri atas Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman.

Di mata Pemohon, UU tentang Perppu tersebut telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

Selain itu, UU tentang Perppu ini juga dimohonkan dalam perkara uji materi yang lain oleh Dosen FH Universitas Jember, yang terdiri atas Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, dan Iwan Rachmat Setijono.

Para Pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah.

Bagi pemohon, konsiderans UU itu hanya menjadikan UU MK sebagai dasar menimbang, sementara UU lain, khususnya UU KY tidak dicantumkan dan seharusnya UU KY juga diubah. (Mvi/Yus)

Baca juga:

Hamdan Zoelva: UU MK Tak Pengaruhi Posisi Saya
Penggugat: Perppu MK Kacau!
Cara Mendiknas M Nuh Tangkal Kebocoran Soal UN
KRI Usman Harun, Prabowo: Singapura Hormati Perasaan Kita Jugalah


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.