Sukses

Corby Baru Bisa Hirup Udara Segar Pekan Depan

Terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.

Terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sore tadi. Namun Lapas Kerobokan di Bali, tempat Corby menghabiskan masa hukumannya masih belum bisa membebaskan Ratu Mariyuana asal Australia itu.

"Surat salinan dari Kementerian belum kami terima. Jadi tidak mungkin hari ini dia (Corby) bebas," kata Kalapas Kerobokan Farid Junaidi di Denpasar, Bali Jumat (7/2/2014).

Meski sudah ditandatangani Menkumham Amir Syamsuddin, namun Farid mengaku belum menerima salinan putusan itu. Farid menuturkan, proses administrasi untuk pengurusan kebebasan bersyarat Corby baru bisa dilakukan pada Senin 10 Februari 2014 mendatang.

Ini karena Sabtu dan Minggu merupakan hari libur. Karenanya, kemungkinan Corby baru akan bebas pada pekan depan. "Baru hari Senin. Kemungkinan ada kemajuan dari proses PB (pembebasan bersyarat) Corby," pungkas Farid.

Corby, wanita asal Gold Coast, Queensland, Australia itu divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004. Dia terbukti bersalah karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden SBY. (Ndy/Ism)

Baca juga:
Bebas Bersyarat, Corby Dilarang Keluar Indonesia
Menkumham: Bebasnya Corby Bukan Kemurahan Hati Pemerintah
`Ratu Mariyuana` Corby Resmi Mendapat Pembebasan Bersyarat


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini