Sukses

Pemeriksaan Ibas, Anas: Tergantung Pertanyaan Penyidik KPK

Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anas Urbaningrum kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperiksa terkait kasus gratifikasi proyek Hambalang yang disangkakannya.

Tiba di Gedung KPK pukul 09.45 WIB, Anas yang mengenakan rompi tahanan KPK itu kembali berkomentar mengenai dugaan keterkaitan kasusnya dengan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. Pada pekan lalu Anas menyatakan kalau mantan koleganya itu layak diperiksa KPK didasarkan atas sejumlah hal.

Menurut Anas, mengenai pemeriksaan Ibas akan begantung kepada penyidik KPK. "Oiya, nantilah tergantung pertanyaan (penyidik)," kata Anas di Gedung KPK, Rabu (5/2/2014).

Menurut Anas, dirinya tidak akan memfitnah atau mencelakakan orang lain. "Tapi kalau saya membela diri dalam rangka menemukan kebenaran tentu harus saya lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Anas mengatakan, Ibas layak diperiksa KPK didasarkan pada, pertama, Ibas adalah Steering Comitte (SC) Kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Kedua, Ibas adalah anggota tim sukses Andi Alfian Mallarangeng dalam persaingan calon ketua umum saat kongres tersebut.

Apalagi jika melihat, sejumlah anggota tim sukses lain dari para calon ketum saat kongres itu juga sudah pernah dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya. "Ketiga, dan lain-lain," ujar Anas.

KPK saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Terkait itu, sejumlah politisi partai besutan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK, bahkan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Ibas yang saat Kongres Demokrat tersebut menjadi Steering Committee (SC) belum pernah diperiksa KPK sekalipun. Baik menjadi saksi maupun sekadar dimintai keterangannya.

Sementara di kasus lain, KPK pernah memeriksa Sekjen PKS Taufik Ridho pada Rabu 20 Maret 2013 untuk mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Saat itu, Taufik Ridho mengaku hanya diperiksa seputar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS dan SK pengangkatan Lutfhi sebagai Presiden PKS periode 2010-2015. (Mut/Yus)

Baca juga:

Ruhut: Jika Ibas Korupsi, Saya Mundur

KPK: Anas Tidak Sebut Ibas dalam Pemeriksaan

KPK: Silakan Anas Beritahu Soal Ibas ke Penyidik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini