Sukses

KPU: Lembaga Survei Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

Aturan sanksi pidana bagi lembaga survei yang melanggar diatur dalam UU Pemilu. Namun, sanksi paling berat adalah ketidakpercayaan publik.

Lembaga survei dapat dikenai sanksi pidana jika menyebarkan hasil survei yang tidak benar. Alasannya, karena tindakan tersebut merupakan pembohongan publik dan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat akan sebuah kebenaran.

Terkait pelaksanaan Pemilu 2014, aturan terkait sanksi bagi lembaga survei juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.

"Masyarakat bisa melaporkan lembaga survei yang dicurigai melakukan survei yang tidak benar. Aturannya terkait pidana telah diatur dalam UU Pemilu. Jadi, lembaga survei yang seperti itu bisa dikenai sanksi pidana," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Namun demikian, pemberian sanksi terhadap lembaga survei yang tidak benar itu bukan menjadi kewenangan KPU. Menurut Sigit, lembaganya hanya mengatur terkait syarat-syarat yang harus diikuti lembaga survei jika berkeinginan bekerja sama dengan KPU dalam menyiarkan hitung cepat hasil Pemilu 2014.

"Soal sanksi atau hukuman kepada lembaga survei itu bukan kewenangan KPU. Itu domain yang lain," ucapnya.

Selain sanksi pidana, sanksi paling berat untuk sebuah lembaga survei menurut Sigit adalah ketidakpercayaan masyarakat. "Survei ini kan bisnis kepercayaan publik. Sekali dia (lembaga survei) tidak dipercaya publik, maka itu merupakan kematian sendiri bagi lembaga survei," tandas Sigit. (Ado/Ism)

Baca juga:
Survei ISC: Prabowo Lebih Mampu Berantas Korupsi dari Jokowi
Survei VPS: Elektabilitas Mega di Atas Jokowi, Prabowo Tertinggi
Gerindra Klaim Kalahkan PDIP di Facebook
Survei SMRC: Kondisi Politik Indonesia Memburuk
Survei: PDIP Kalah Bila Tak Capreskan Jokowi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini