Sukses

Klaim Miliki Lahan, Ahli Waris Duduki Halaman Telkom Jatinegara

Pendamping ahli waris Mursalim menduga, ada oknum yang mengubah surat kepemilikan. Sebab, keputusan MA lahan tersebut bukan milik PT Telkom.

Belasan warga yang mengaku sebagai ahli waris H Kaiman, Saabah bin Imung menduduki lahan parkir kantor Telkom di Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka menuntut Telkom membayar ganti rugi atas lahan yang telah digunakan.

Warga yang didominasi ibu-ibu dan nenek-nenek itu mendatangi kantor Telkom Jatinegara. Mereka dibantu anggota keluarga laki-laki membangun tenda di halaman parkir yang diklaim milik ahli waris.

Sebelum membangun tenda, ahli waris sudah membuat batas dari susunan kayu yang diikat dengan tali tambang. Akibatnya, pegawai Telkom yang semua memarkir kendaraan dan membuang sampah di lokasi tersebut tidak dapat menggunakannya.

Siti Adnin (76), salah satu cucu pemilik lahan itu mengatakan, lahan seluas 17.800 meter persegi itu sudah mengalami sengketa sejak 1970. Sampai akhirnya, PT Telkom membeli tanah itu dari oknum PT Sarina Jaya pada 1995. Sejak saat itu, pemilik lahan belum sepeser pun menerima uang atas transaksi itu.

"Sekarang Telkom punya nggak surat aslinya? Tunjukin saja. Masa sampai kakek kami meninggal sampai sekarang belum ada uang ganti rugi yang diterima," tutur Siti, di lokasi, Kamis (16/1/2014).

Bukan dapat ganti rugi, ahli waris malah mendapat intimidasi dari orang tak dikenal. "Kakek saya diculik, digebukin. Kita cuma minta hak kita di sini," tegasnya.

Sementara, pendamping ahli waris Mursalim mengatakan, ada dugaan oknum yang mengubah surat kepemilikan itu. Sebab, menurut keputusan Mahkamah Agung (MA), lahan tersebut bukan milik PT Telkom.

"Keputusan MA tahun 2010 kepemilikan Telkom ada di RT 9 RW 5, sedangkan lahan ini ada di RT 6 RW 5. Sampai hari ini belum ada tindakan apa apa. Ahli waris tidak bernah menyerobot," tegas Mursalim.

Menurut Mursalim, transaksi antara PT Telkom dan PT Sarina Jaya tidak sah. Sebab, tanah yang dijualbelikan dalam status sengketa. "Kalau seperti itu, batalkan dulu aturan yang menyebut jual beli tanah sengketa itu ada ancaman pidananya," pinta Mursalim.

Sementara, pihak Telkom belum memberikan keterangan apa pun terkait sengketa ini. Mereka hanya mengutus satu perwakilan dan tidak dapat menjelaskan apa pun. "Orangnya masih di kantor utama. Masih rapat dampak banjir Manado," tandas Mursalim. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Ribut dengan Tetangga Karena Sampah, Yayan Terancam 2,8 Tahun Bui
Gara-gara Sampah, Ibu Warga Duren Sawit Jalani Sidang Pertama
Gara-gara Sampah, Warga Duren Sawit Dibui dan Denda Rp 5 Juta
Dipenjara Gara-gara Sampah, Warga Kumpulkan Koin untuk Yayan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini