Sukses

Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Bogor Amankan 3 Mobil Mewah

Sarang judi itu diperkirakan beromzet ratusan juta rupiah.

Aparat Polres Bogor menggerebek sarang judi sabung ayam di Desa Bojong Jengkol, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sarang judi itu diperkirakan beromzet ratusan juta rupiah.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Asep Syafrudin, petugas menggelandang 34 penyabung ayam beserta pemilik arena sabung ayam aduan.

Dari lokasi penggerebekan seluas 4 hektare itu, petugas juga mengamankan 14 ekor ayam aduan berikut 3 arena aduan. 21 Mobil dan 42 unit sepeda motor juga turut diamankan. Beberapa mobil yang diamankan adalah mobil mewah seperti 3 mobil Toyota Fortuner, 2 mobil Mitsubhisi Pajero Sport, dan 1 Toyota Camry.

Kapolres AKBP Asep Syafrudin mengatakan, penggerebekan dilakukan atas infomasi dari masyarakat. Selain itu, pihaknya juga menelusuri website sabung judi yang menjelaskan lokasi dan cara mendaftar sebagai anggota.

Menurut Asep, praktik tersebut sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu. Para pelaku mengaku baru pertama bermain judi sabung ayam. Kebanyakan warga yang bermain ialah warga dari luar Ciampea, bahkan dari Jakarta.

"Dari informasi tersebut, kami bergerak ke lokasi yang letaknya di belakang rumah warga. Sabung ayam ini cukup bonafid, di mana para penyabung ini sudah mempersiapkan ruang secara khusus," ungkap Asep di Bogor, Kamis (9/1/2014).

Dia menambahkan, taruhan sabung ayam itu mencapai puluhan juta untuk sekali tarung atau sekali putaran. "Kita perkirakan perputaran uang dalam taruhan sabung ayam ini bisa mencapai ratusan juta rupiah. Uangnya memang hanya 5 juta rupiah yang berhasil kami amankan," imbuh Asep.

Usai olah TKP, aparat menggelandang pelaku dan pemilik tempat sabung judi ke Mapolres Bogor untuk diproses secara hukum. Para tersangka itu akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3 Curanmor Ditembak

Tak hanya menggrebek sarang judi sabung ayam, jajaran Satreskrim Polres Bogor Kota juga menembak 3 pencuri kendaraan bermotor (curanmor) setelah ketiganya berusaha kabur. Dalam aksinya, ketiga pelaku berinisial TW, AS dan AW itu tak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan celurit.

Selain menangkap 3 pelaku, petugas juga menangkap 5 pelaku lainnya yang beroperasi di Kota Bogor. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 sepeda motor dan satu buah celurit.

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut. Mereka bakal dijerat Pasal 363 dan 363 KUHP dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. (Ali)

Baca juga:

Waspada! Modus Baru Pelaku Curanmor: Jadi Sopir Pribadi Palsu
Sarang Curanmor Bekasi Digerebek, 4 Pelaku Ditembak
Gerebek Judi Sabung Ayam, 2 Mobil Polda Sulteng Dibakar Warga

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.