Sukses

4 Tahun Buron, Orang Ini Tak Pernah Tertangkap KPK

KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap Anggoro Widjojo.

Selama 10 tahun berdiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah koruptor yang melarikan diri. Baik di dalam negeri maupun buron yang ditangkap melalui proses panjang di luar negeri.

Nama-nama seperti Muhammad Nazaruddin berhasil ditangkap KPK di Kolombia yang kemudian disusul tertangkap istrinya Neneng Sri Wahyuni di Malaysia. Ada juga Nunun Nurbaeti, istri politisi PKS Adang Daradjatun yang sempat melarikan diri ini juga ditangkap di Thailand setelah sekian lama buron.

Namun, masih ada satu nama buronan yang sejak tahun 2009 hingga penghujung 2013 belum juga terendus keberadaannya oleh KPK. Dan ini dianggap sebagai 'Pekerjaan Rumah' yang belum selesai oleh lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad.

Adalah Anggoro Widjojo, pemilik PT Masaro yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan ini masih bebas berkeliaran.

"Memang benar, itu menjadi PR KPK, DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum berhasil kita tangkap yakni Anggoro," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam Laporan Akhir Tahun 2013 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Meski demikian, Anggoro yang diduga menyuap 4 anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas ini tetap akan diupayakan penangkapannya oleh KPK.

KPK mengakui, kendala yang dihadapi sama dengan Kejaksaan Agung dalam meringkus buronan koruptor kelas wahid, Eddy Tanzil. "Kesulitannya hampir sama dengan Eddy Tanzil," kata Bambang.

Perkara Anggoro yang ditangani KPK ini sudah terjadi sejak lembaga anti korupsi itu dipimpin Plt Ketua KPK Tumpak Hataronga Panggabean. Bahkan, kasus ini oleh Tumpak menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan pengusutannya. Namun, KPK terkendala karena buronnya Anggoro.

Kemudian sekitar Mei 2012, KPK mulai kembali memeriksa saksi terkait kasus Anggoro, di antaranya MS Kaban, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Prayugo, serta mantan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni Azwar Chespura dan Hilman Indra. Kasus tersebut seperti sudah tidak terdengar lagi meski KPK berjanji menuntaskan perkara tersebut. (Mvi)

Baca juga:

KPK Pastikan Tahan Anas Urbaningrum
KPK: Kasus Century Akhir Januari ke Pengadilan
KPK Selamatkan Uang Negara Rp 1,196 Triliun pada 2013

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini