Sukses

[VIDEO] Satpol PP Depok Setengah Hati Tertibkan Atribut Kampanye

Seluruh atribut kampanye ditertibkan kecuali baliho partai yang menyertakan gambar Ketua Umum Partai Demokrat Presiden SBY.

Puluhan petugas Satpol Pamong Praja Kota Depok, Jawa Timur, menggelar razia alat peraga kampanye di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok. Namun tak semua baliho dan spanduk kampanye diturunkan. Petugas enggan menurunkan baliho besar bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Presiden RI.

Dalam tayangan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (31/12/2013), satu per satu poster, spanduk serta baliho alat peraga kampanye yang tersebar di jalan Tanah Baru, Beji, Depok, diturunkan petugas Satpol PP Kota Depok. Razia menyasar alat peraga kampanye yang dipasang di batang pohon dan fasilitas umum.

Namun, baliho partai yang menyertakan gambar Ketua Umum Partai Demokrat Presiden SBY tak dicopot oleh petugas. Padahal jelas-jelas baliho itu melanggar aturan. Petugas hanya melewati baliho tersebut tanpa menyentuhnya.

Di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, penertiban peraga kampanye dilakukan oleh petugas dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Petugas cukup kewalahan menertibkan peraga kampanye para caleg yang banyak terpasang di fasilitas umum seperti pohon-pohon di jalur hijau, tiang telepon maupun di jalan protokol. Terutama di tepi jalan utama kota panyabungan.

Berdasarkan temuan Panwaslu hampir 90 persen peraga kampanye di Mandailing Natal menyalahi aturan. Petugas mengeluhkan tidak adanya sanksi bagi partai yang melakukan pemasangan peraga kampanye di pohon-pohon dan fasilitas umum. Sehingga para caleg bebas memasang meski sudah berulang kali ditertibkan. (Adi)

Baca Juga:

Cara Mematahkan `Dominasi` Jokowi
Jokowi Jadi Cawapres Rhoma? Ahok: Hancur Kerajaan Romawi
Wujudkan Pemerintahan Bersih, KPK Undang Semua Capres 2014

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.