Sukses

Hakim Agung Artidjo Alkostar Menolak Diberi UII Award

Hakim Agung Artidjo menyampaikan kode etik hakim termasuk hakim agung tak memperkenankan penerimaan penghargaan.

Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak usulan pemberian penghargaan Anugerah UII yang sudah disepakati oleh Senat Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Penghargaan itu rencananya diberikan pada Januari 2014.

"Penolakan itu disampaikannya secara tertulis dalam surat tertanggal 24 Desember 2013," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Minggu (29/12/2013).

Menurut Edy, dalam surat Artidjo menyampaikan terima kasih dan merasa mendapat kehormatan dengan usulan pemberian Anugerah UII itu. Tapi dia menyampaikan kode etik hakim termasuk hakim agung tak memperkenankan penerimaan penghargaan.

"Karena itu, kami tidak meneruskan rencana pemberian Anugerah UII atau UII Award tersebut kepada Artidjo, meskipun sudah dilakukan pengkajian mendalam sebelumnya tentang kelayakan pemberiannya," kata Edy yang juga ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi).

Edy menyebutkan, Anugerah UII selama ini diberikan kepada tokoh atau lembaga yang dianggap memberikan kontribusi pada bangsa, negara, dan peradaban umat manusia sesuai dengan Statuta UII dan Peraturan UII tentang UII Award.

"UII Award pernah diberikan kepada Baharudin Loppa pada 1997, Amien Rais (1998), Moh Mahfud MD (2010), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2011," beber Edy.

Hakim Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang bersih. Dia yang memperberat hukuman Angelina Sondakh, dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 12 tahun penjara terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, MA dalam putusan kasasinya juga mewajibkan Angelina Sondakh mengembalikan uang suap Rp 12,58 miliar ditambah US$ 2.350 juta yang sudah diterimanya. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan 5 tahun penjara.

Hakim berdarah Madura ini juga memperberat hukuman terhadap gembong narkoba dengan menjatuhkan pidana mati kepada Giam Hwei Liang alias Hartoni Jaya Buana.

Hartoni mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Banjarmasin dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang menghukum Hartoni dengan 20 tahun penjara. (Ant/Ali)

Baca juga:
 
Alasan MA Vonis Dokter Ayu Cs 10 Bulan Penjara
Hukuman Angie Diperberat MA, LPSK: Terapi Kejut yang Tepat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.