Sukses

Jaksa Agung: Kita Libas Pihak yang Intervensi Penanganan Korupsi

Jaksa Agung Basrief Arief geram apabila penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani jaksa penyidik diintervensi pihak lain.

Jaksa Agung Basrief Arief geram apabila penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani jaksa penyidik di setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) di berbagai daerah diintervensi pihak lain. Termasuk penanganan kasus pengadaan lahan Rusunawa di Sibolga, Sumatera Utara sebesar Rp 6,8 miliar. Ia pun berjanji akan melibas siapa saja yang berani mengintervensi.

"Kita libas nanti. Saya akan perintahkan kembali Kajati untuk menindaklanjuti," kata Basrief di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Dalam kasus korupsi tersbut, Kejati Sumut telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga Januar Efendi Siregar dan Adely Lis alias Juli selaku pemilik lahan. Diduga kasus ini diintervensi oleh kerabat Adely yang notabene-nya buronan illegal loging, yakni Adelin Lis. Namun Basrief belum mengetahui secara pasti.

"Saya sampai saat ini belum dapat informasi terkait itu (intervensi Adelin Lis). Nanti kita libas. Pasti saya minta Kajati Sumut untuk menindaklanuti kasus itu," tegas Basrief.

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2012 sebesar Rp 6,8 miliar itu, jaksa penyidik telah memeriksa Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Sugeng, Asisten I yang juga wakil ketua tim penilai harga tanah Basar Sibaran serta Kepala Dinas Kebersihan Penataan Ruang dan Pertamanan Tumbur Harahap.

Kasus korupsi ini diduga adanya mark-up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah seluas 7.171 meter persegi di Jalan Merpati dan Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tahun 2012.

Awalnya tanah dibeli seharga Rp 1,5 miliar kemudian berikutnya sebesar Rp 5,3 miliar. Sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012. Pembelian lahan itu sendiri diperuntukkan untuk perkantoran dan perumahan (Rusunawa). (Dji/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini