Sukses

Komnas Perempuan: Maaf Keluarga Tak Kurangi Tanggung Jawab Sitok

Komnas Perempuan menilai kasus dugaan pemerkosaan sastrawan SS kepada mahasiswi UI adalah bentuk eksploitasi seksual.

Komisi Nasional Perempuan Komnas Perempuan menilai dukungan istri maupun pihak keluarga kepada sastrawan Sitok Srengenge (45) yang diduga melakukan pemerkosaan kepada mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia berinisial RW (22) tidak akan mengurangi tanggung jawab hukum.

“Pemaafan istri dan keluarga, maupun janji SS untuk bertanggung jawab secara sosial tidak mengurangi pertanggungjawaban hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan SS,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri dalam keterangan pers melalui surat elektronik, Minggu (1/12/2013) malam.

Arimbi menjelaskan, kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan kuasa. Penyalahgunaan kuasa tersebut akibat
adanya relasi kuasa yang timpang antara pegiat Komunitas Salihara tersebut dengan RW. "Penyalahgunaan kuasa untuk memperoleh layanan seksual adalah bentuk eksploitasi seksual," ujar Arimbi.

Lebih lanjut, Arimbi menjelaskan, penyalahgunaan kuasa merupakan bagian dari eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual juga berbeda dengan pelecehan seksual. Eksploitasi seksual dan pelecehan seksual adalah 2 dari 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia.

Menurut Arimbi, ke-15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia antara lain eksploitasi seksual, perkosaan dan pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual.

"Termasuk, pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrasepsi atau sterilisasi paksa," sambungnya.
 
Dari data yang dihimpun Komnas Perempuan sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Pada 2012, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. 4 jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan (1620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan traficking untuk tujuan seksual (403).

Kekerasan seksual tersebut bisa terjadi di mana saja, di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara dan sebagainya.

SS diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran diduga menghamili salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW. Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. (Rmn/Yus)

[Baca juga: Dituduh Hamili Mahasiswi UI, Sastrawan SS Dilaporkan ke Polisi]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.