Sukses

Vonis MA Putuskan Harapan Doyok Pembunuh Siswa SMA 6

Mahkamah Agung menolak permohonan Doyok, sehingga siswa SMAN 70 tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan harapan Fitra Rahmadani alias Doyok. MA menolak permohonan siswa SMAN 70 itu, sehingga ia tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara atas pembunuhan siswa SMA 6, sebagaimana yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menolak kasasi pemohon Fitra Ramadani alias Doyok," demikian lansir panitera MA, seperti dikutip dari situs MA, Mahkamahagung.go.id, Sabtu (30/11/2013).

Ketua Majelis Hakim Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan HM Syarifuddin menetapkan putusan tersebut pada 13 November 2013 lalu. Adapun perkara tersebut mengantongi nomor 1287 K/PID/2013.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2013, Doyok divonis hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinyatakan terbukti bersalah menganiaya siswa SMA 6, Alawy Yusianto hingga tewas. Alawy merupakan siswa kelas X saat terjadi bentrok SMAN 70 dan SMA 6 di Bulungan, Jakarta Selatan.

Menanggapi putusan itu, pengacara Doyok, Nazarudin Lubis, kata itu, menyatakan keberatan dan bakal melakukan banding. Ia menjelaskan titik keberatan pihaknya terletak pada belum pernah ditunjukkannya alat bukti senjata tajam yang mengakibatkan korban Alawy meninggal dunia. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tertulis, 2 arit dan pecahan botol yang menjadi alat bukti.

Namun pernyataan tersebut tidak membuktikan Doyok dan saksi terperiksa lainnya membawa alat tajam itu. Sementara arit lainnya kini bahkan keberadaannya masih misterius. Selain itu, tindakan Doyok tidak berat, hanya melukai tangan seorang korban luka yakni Faruk.

"Hakim tadi tidak menjelaskan peran dari masing-masing yang menyebabkan meninggalnya korban. Betul, Fitra (Doyok) melakukan penyerangan terhadap saudara Faruk hingga luka di tangan, tapi Fitra tidak melukai atau membunuh korban (Alawy). Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fitra melakukan itu," imbuh Nazarudin, 27 Mei 2013.

Fitra alias Doyok dikenai hukuman penjara selama 7 tahun dari Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 31 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggalnya orang lain dan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini