Sekitar 51 pejudi online yang 48 diantaranya warga negara asing (WNA) diamankan polisi di Jalan Puspita Loka F2 No.12b, BSD City Tangerang Selatan, Kamis (28/11/2013). Penggeledahan dilakukan tim Penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan penangkapan dilakukan tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB. Di antara 51 penjudi yang ditangkap 48 diantaranya warga negara asing (WNA) dan 3 warga Indonesia.
"Tersangka 48 WNA, 16 perempuan dan 32 laki-laki. Dan 3 orang warga negara Indonesia," kata Ronny di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik berupa laptop, telepon wireless, konektor, modem dan paspor.
"Barang bukti yang diamankan ada laptop, wireless, modem dan pasport," ujar Ronny.
Ke-51 pejudi yang diamankan tersebut dibawa ke ruang tahanan Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa. (Adi)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan penangkapan dilakukan tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB. Di antara 51 penjudi yang ditangkap 48 diantaranya warga negara asing (WNA) dan 3 warga Indonesia.
"Tersangka 48 WNA, 16 perempuan dan 32 laki-laki. Dan 3 orang warga negara Indonesia," kata Ronny di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik berupa laptop, telepon wireless, konektor, modem dan paspor.
"Barang bukti yang diamankan ada laptop, wireless, modem dan pasport," ujar Ronny.
Ke-51 pejudi yang diamankan tersebut dibawa ke ruang tahanan Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa. (Adi)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.