Sukses

Mulai Hari Ini Terobos Busway Denda Rp 500 Ribu

Bagi pengendara roda 2 maupun roda 4 yang masih nekat menerobos jalur Transjakarta akan didenda Rpo 500 ribu.

Para pengendara yang menerobos busway atau jalur bus Transjakarta harus membayar denda maksimal mulai hari ini. Penerapan aturan denda maksimal itu telah disepakati dalam rapan antara Pemerintah Provinsi DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan Pengadilan, pada Jumat 22 November pekan lalu.

"Hasil rapat hari Jumat kemarin, dan ada kesepakatan untuk berlakukan denda maksimal tersebut terhitung mulai hari ini. Dan kami juga sepakat denda untuk kendaraan roda dua dan roda empat sebesar Rp 500 ribu," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/11/2013).

Semula, denda yang akan diterapkan untuk para pengendara penerobos jalur Transjakarta direncanakan sebesar Rp 500 ribu untuk pengendara roda 2 dan Rp 1 juta untuk pengendara roda 4. Namun akhirnya denda yang diberlakukan antara roda 2 dan 4 sama-sama Rp 500 ribu.

Menurut Hindarsono, bagi para pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan diberi surat tilang berwarna merah. Mereka akan disidang di pengadilan. "Diberikan surat tilang, denda Rp 500 ribu itu akan dilakukan oleh hakim pada Jumat 29 November. Karena setiap Jumat sidang tilangnya," ungkap Hindarsono.

Sementara itu, tambah Hindarsono, pelanggaran-pelanggaran lain seperti melawan arus lalu lintas dan parkir liar masih dalam pembahasan di internal Pengadilan dan Kejaksaan untuk sosialisasinya. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.