Sukses

Lelang Jabatan Kepsek di DKI Diumumkan Besok

Proses seleksi akan khusus kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri mulai diumumkan besok.

Tidak hanya seleksi jabatan terbuka untuk posisi lurah dan camat, Pemprov DKI juga melaksanakan seleksi yang sama terhadap jabatan kepala sekolah. Proses seleksi akan khusus kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri mulai diumumkan besok.

"Senin kita umumkan. Hari Selasa, 26 November sampai 2 Desember 2013 akan dibuka pendaftaran secara online di website http://jakgov.jakarta.go.id," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, saat dihubungi wartawan, Minggu (24/11/2013).

Apabila calon peserta lolos seleksi pendaftaran secara online, pada 7 hingga 8 Desember 2013, peserta akan mengikuti seleksi akademik. Selanjutnya, pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos seleksi sebelumnya menjalankan tes psikologi.

Nantinya ada sebanyak 117 posisi jabatan kepala SMA Negeri dan 63 jabatan kepala SMK Negeri yang akan diperebutkan. Peserta seleksi jabatan terbuka kepala sekolah tersebut, yaitu kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti Diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan.

"Semua SMA dan SMK Negeri akan dilakukan seleksi kepala sekolah secara terbuka. Baik yang sekolahnya belum memiliki kepala sekolah karena pensiun maupun yang masih menjabat kepala sekolah. Yang pasti persyaratan paling utama, mereka harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Taufik.

Konsep lelang jabatan kepala sekolah ini telah diusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mengenai aturan dan persyaratannya juga telah diatur dalam regulasi Kemendikbud. Taufik melanjutkan, guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikuti seleksi kepala sekolah tersebut sebab mereka harus memiliki status sebagai guru PNS di DKI, dengan pangkat minimal III-c dan bukan PNS dari kota lainnya.

Selain itu peserta juga wajib memiliki ijazah S-1, D-IV Kependidikan atau Non Kependidikan dari PT yang terakreditasi. Kemudian berusia maksimal 54 tahun, kecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat.

Peserta yang berprofesi sebagai guru juga harus telah memiliki sertifikasi pendidikan, pengalaman mengajar minimal 5 tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam 2 tahun terakhir ini. Juga harus mempunyai nilai DP3 minimal Baik untuk 2 tahun terakhir.

"Kita harap melalui pelaksanaan program seleksi itu dapat menghasilkan sumber daya manusia (SDM) potensial dan meminimalisir terjadinya kekerasan maupun hal negatif di lingkungan sekolah," ujar mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI itu. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.