Sukses

Polisi Bekuk Ahok di Batam, Sang Bos Masih Buron

Tim penyidik Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah memburu bos besar pengelola judi online.

Tim penyidik Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah memburu bos besar pengelola judi online. Langkah itu menyusul penangkapan bandar besar tersangka Herman alias Ahok dan Ketbun alias Abun di Batam.

Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyono mengatakan, Mabes Polri meminta Direskrimsus Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pencarian terhadap 1 orang yang diduga sebagai bosnya Ahok dan Abun. Pencarian tersebut dilakukan menyusul telah memasukan bos besar judi online itu sebagai buron dalam Daftar Pencari Orang alias DPO.

"Saya memerintahkan Direskrimsus Polda Kepri untuk mencari DPO yang diatasnya Abun dan Ahok," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyono di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Arief menyakini tersangka Ahok dan Abun tidak bermain sendiri. Mereka diduga memiliki atasan yang menggerakan keduanya untuk mengelola website yang dijadikan alat judi.

"Abun dan Ahok ini kan yang digaji untuk ditugaskan mengelola judi online ini," ungkap dia. Namun Arief merahasiakan nama jelas maupun inisial bos besar Ahok tersebut. Ia beralasan identitas yang bersangkutan adalah orang Indonesia.

"Dia (DPO) yang membayar bisnis judi online yang dikelola Abun dan Ahok. Mudah-mudahan yang bersangkutan masih di Batam," ujar Arief.

Ahok dan Abun dibekuk di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas, Batam. Dari tangan Ahok dan Abun, penyidik menyita peralatan elektronik pendukung kegiatan judi online seharga Rp 52 juta.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menyita barang bukti seperti data server komputer, pembicaraan 2 tersangka dengan servernya di Filipina, rak-rak server, pendingin udara, fasilitas internet, decoder untuk meresave pertandingan bola. Sementara satu orang lagi berinisial I, polisi tengah memburunya, karena saat penyergapan pelaku I melarikan diri.

Perbuatan 2 tersangka itu, polisi menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Mut/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini