Sukses

MK Tolak Gugatan Pikada Serang, Adik Tiri Ratu Atut Berkuasa Lagi

MK menilai dalil para pemohon tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Serang, Banten, yang diajukan oleh pasangan calon Wahyudin Djahidi-Iif Fariudin. Dengan putusan ini, adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman, menjadi pemenang Pilkada Serang dan menjadi Walikota untuk 5 tahun ke depan.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Menurut Mahkamah, pokok permohonan pasangan Wahyudin-Iif tidak berasalan menurut hukum. Dalil-dalil mereka tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, dalam Pemilukada Kota Serang 2013, yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon.

Mahkamah menyatakan salah satu dalil pasangan Wahyudin-Iif tentang adanya intruksi, perencanaan, dan pembahasan strategi pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Tubagus Haerul Jaman-Sulhi Khoir), dengan kegiatan studi banding di Hotel Grand Wizz Kuta Bali pada 8 Maret 2013 lalu, yang melibatkan para lurah, tidak terbukti secara meyakinkan bahwa kegiatan tersebut semata-mata dipergunakan sebagai kegiatan untuk memenangkan pasangan tersebut.

"Seandainya pun benar bahwa kegiatan tersebut dimanfaatkan oleh Pihak Terkait (Tubagus Haerul Jaman-Sulhi Khoir) sebagaimana dalil Pemohon, menurut Mahkamah tidak ada jaminan bahwa hal tersebut akan memengaruhi pemilih dalam memberikan suaranya kepada salah satu pasangan calon," ucap hakim konstitusi Anwar Usman.

"Lagipula acara kunjungan studi banding seperti itu adalah program tahunan pemerintah Kota Serang yang sudah sering dilaksanakan dan dihadiri pula oleh Calon Walikota Serang dan Pemohon selaku Wakil Walikota Serang," tutur Anwar lagi.

Demikian pula, Mahkamah menilai, tidak cukup bukti yang menyatakan adanya keterlibatan Camat dan Pejabat Kantor Urusan Agama untuk memenangkan Pihak Terkait yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. "Oleh karena itu, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," terang Anwar.

Sebelumnya, dalam gugatan pasangan Wahyudin-Iif menyatakan telah menemukan bukti kecurangan yang dilakukan pasangan incumbent, Tubagus Haerul Jaman-Sulhi Khoir. Haerul Jaman merupakan Walikota Serang dan juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sulhi Khoir merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang yang mengundurkan diri, karena maju sebagai wakil wali kota Serang mendamping Haerul Jaman.

Pasangan Haerul Jaman-Sulhi Khoir diusung oleh banyak partai, di antaranya Partai Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PKB, PBR, dan Gerindra, dinyatakan sebagai pemenang pilkada oleh KPUD Kota Serang pada rekapitulasi Rabu 11 September 2013.

Pasangan ini mengalahkan 4 pasangan calon lainnya, yaitu pasangan Wahyudin Djahidi-Iif Fariudin, Fadli-Purwo Rubiono, Agus Irawan Hasbulloh-Harto, dan Tubagus Deli Suhendar-Agus Wardhana. (Tfq/Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini