Sukses

Pro Kontra Perppu MK, Refly Harun: Di Mana Jeleknya?

Padahal dengan adanya Perppu itu, akan sulit seorang Hakim Konstitusi melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap.

Mantan staf ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengaku bingung saat mengetahui banyak pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK). Padahal dengan adanya Perppu itu, akan sulit seorang Hakim Konstitusi melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap.

"Dalam Perppu diatur bahwa semua yang dites ada uji interogasi dulu, dicek harta kekayaannya dulu. Kalau mencurigakan diuji netralitas dan dilihat track record-nya. Di mana jeleknya?" kata Refly Harun di Jakarta, Sabtu (18/10/2013).

Bila sudah terpilih, hakim konstitusi juga akan diawasi sesuai yang tercantum dalam Perpu. Pengawasnya pun bersifat permanen dan independen.

"Dipilih KY berdasarkan masukan masyarakat, ahli hukum, tokoh masyarakat, dan akademisi. Selain itu, kita juga bisa adukan kalau ada pelanggaran. Selama ini kalau mengadukan kan jeruk makan jeruk, karena laporan masuk ke Ketua MK," jelas Refly.

Refly juga mengakui Perppu lahir berdasarkan hak subjektif presiden, tapi bukan berarti Perppu bisa langsung punya kekuatan hukum. Pasalnya, objektivitas ada di tangan DPR. DPR yang menentukan apakah Perppu itu lolos atau tidak.

"DPR berhak menolak dan menerima, bisa diuji kalau mau. Ada namanya political check dan judicial check," tandas Refly.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) pada Kamis 17 Oktober lalu.

Ada 3 hal penting dalam Perppu itu. Pertama, syarat menjadi hakim konstitusi yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf I, ditambahkan dengan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 7 tahun.

Kedua, mekanisme proses seleksi hakim MK disempurnakan. Sehingga, memperkuat prinsip transparansi seperti pada Pasal 19 UU MK. Sebelum ditetapkan presiden, pengajuanhakim MK oleh MA, DPR, atau presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial.

Ketiga, soal sistem pengawasan yang efektif, yakni disebut Mejelis Kehormatan MK yang bersifat permanen, bukan ad hoc. (Ali/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini