Sukses

Para Pejabat Setingkat Menteri yang Mendekam di Bui

Andi Mallarangeng bukanlah satu-satunya mantan menteri yang harus mendekam di balik jeruji besi.

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng ditahan KPK setelah hampir 1 tahun menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.

Andi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Kamis 17 Oktober 2013 kemarin. Andi lengkap mengenakan rompi oranye KPK bertuliskan 'Tahanan KPK'.

Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar.

KPK sempat terkendala menahan tersangka Hambalang lantaran BPK belum selesai menghitung kerugian kasus Hambalang tersebut. Selain itu ada kekurangan penyidik, karena ada Tim Satgas yang sedang bertugas ke Jepang dalam rangka penyelidikan. Hal ini berbeda dengan tersangka lain yang sering ditahan KPK begitu menjalani pemeriksaan untuk pertama kali. 

Namun, Andi bukanlah satu-satunya mantan menteri yang harus mendekam di balik jeruji besi. Berikut daftarnya:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman


1. Said Agil Husin Al Munawar

Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Cicut Sutiarso 5 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Said Agil juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau menjalani kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar atau menjalani kurungan selama satu tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan Said Agil selama menjabat Menag yang menempatkan dana hasil efisiensi BPIH di luar rekening DAU, telah melanggar Undang-Undang 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres 22 tahun 2001 tentang BP DAU.
3 dari 8 halaman


2. Rokhmin Dahuri

Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri divonis 7 tahun penjara dalam kasus dana nonbudgeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Ia terbukti mengumpulkan dana Rp 31,7 miliar dan uang saku Rp 15 juta.

Vonis itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa. Hukuman ini juga lebih berat dibanding vonis atas mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan Andin H Taryoto dalam kasus yang sama, yakni 18 bulan penjara.
4 dari 8 halaman


3. Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dijatuhi vonis 18 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 14 Maret 2009. Majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro memaparkan hal-hal yang memberatkan adalah adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya ayah serta suami dari anak dan istri korban.
 
Majelis hakim juga menganggap perbuatan Antasari tidak pantas dilakukan oleh terdakwa yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum. Sementara, untuk hal yang meringankan, Antasari berperilaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berjasa dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tndak pidana korupsi.
 
Majelis hakim berpendapat unsur sebagaimana dakwaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 jo Pasal 340 KUH-Pidana telah terpenuhi. Unsur melakukan atau turut serta melakukan, misalnya, Antasari dianggap berperan dalam merencanakan pembunuhan Nasrudin. Majelis hakim bahkan melihat ada kerja sama yang erat antara Antasari dengan para terdakwa lainnya.
 
Lalu, untuk unsur menganjurkan, majelis hakim mengungkapkan rangkaian fakta pada saat Williardi menerima dana operasional sebesar Rp 500 juta dari Sigid. Sebelum menyerahkan dana itu, Sigid melaporkan kepada Antasari yang kemudian langsung memberikan persetujuan.
 
Untuk unsur dengan sengaja, majelis hakim merujuk pada keterangan saksi Direktur Pengolahan Informasi dan Data KPK Budi Ibrahim di persidangan. Budi mengaku pernah diperlihatkan foto Nasrudin terkait upaya penyadapan. Lalu, Budi meminta kepada Antasari agar penugasan penyadapan telepon genggam Nasrudin dihentikan. Namun, Antasari menjawab 'Saya atau dia yang mati'. Dengan begitu, majelis berkesimpulan kalimat Antasari merupakan kehendak meninggalnya Nasrudin sekaligus sebagai wujud dari kesengajaan.
 
Unsur direncanakan terlebih dahulu terkait dengan keterangan Eduardus Ndopo Mbete yang mengaku pernah menerima amplop coklat berisi foto Nasrudin dan Rhani Juliani dan poto mobil Nasrudin. Amplop itu diterima ketika Edo bertemu Wiliardi dan Jerry.
5 dari 8 halaman


4. Syahril Sabirin

Mantan Gubernur Bank Indonesia periode 2003 sampai 2008 Syahril Sabirin divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Syahril terbukti terlibat dalam kasus pencairan klaim Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Peninjauan Kembali yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan Artidjo Alkostar pada hari ini.

Selain hukuman penjara, Syahril juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang sejumlah Rp 546.468.544.738 di Bank Bali dan uang tunai Rp 28 juta di BNI dirampas untuk negara.
6 dari 8 halaman


5. Burhanuddin Abdullah

Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk mulai 17 Mei 2003 sampai 2008 menggantikan Syahril Sabirin divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir Oktober 2008. Februari 2009, Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman dia menjadi 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, pada Agustus 2010, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi bekas Gubernur BI itu. Majelis kasasi memotong hukuman menjadi 3 tahun dan denda Rp 200 juta. Dia bebas bebas bersyarat hingga 11 Maret 2012. Masa pidananya sendiri berakhir pada 11 Maret 2011.
7 dari 8 halaman


6. Rudi Rubiandini

Pada Selasa 13 Agustus 2013 sore, KPK mengintai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan. Akhirnya, penantian KPK berakhir.

Pada pukul 22.30, Rudi diduga tengah menerima suap dari A dan S yang berasal dari swasta. A dan S diketahui berasal dari perusahaan Kernell Oil, sebuah perusahaan minyak asing. KPK menemukan ada uang yang menjadi barang bukti senilai US$ 400 ribu.

KPK pun langsung menangkap Rudi, A, dan S. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 3 orang lainnya yakni 2 petugas keamanan rumah dinas Rudi dan 1 orang sopir.

Usai mengamankan 6 orang itu, KPK kemudian langsung menggeledah rumah dinas Rudi. KPK pun kembali menemukan sejumlah uang lainnya, yang saat ini masih dalam penghitungan.

Setelah penggeledahan, KPK langsung membawa Rudi dan 5 orang lainnya ke Gedung KPK.
8 dari 8 halaman


7. Akil Mochtar

KPK melakukan operasi tangkap (OTT) di 2 tempat berbeda di kompleks perumahan menteri jalan Widya Chandra, Jakarta dan sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan 5 orang. Satu di antaranya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.

Dalam operasi yang dilakukan di kompleks perumahan menteri tersebut, penyidik KPK mendapati uang dalam bentuk dolar Singapura.

"Di kompleks Widya Chandra, penyidik mendapati uang dalam bentuk dolar Singapura. Perkiraan sementara, karena harus hitung secara akurat, kalau dirupiahkan sekitar 2-3 miliar," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 3 Oktober 2013.

Johan menegaskan, uang tersebut diduga suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.