Sukses

Refly: Akil Minta Rp 1 Miliar Saat Sengketa Pilkada Simalungun

Kini, setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap, testimoni itu kembali diperbincangkan.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pernah membuat testimoni tentang dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, testimoni itu justru ditanggapi sinis dan Refly dilaporkan MK ke KPK. Kini, setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga menerima suap, testimoni itu kembali diperbincangkan.

"Tiga tahun yang lalu, kebetulan pada waktu itu bermula di tulisan saya di sebuah harian tanggal 25 Oktober 2010, waktu itu saya menanggapi tulisan Pak Mahfud sebagai Ketua MK yang mengatakan MK bersih 100 persen," kata Rafly saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Testimoni Refli itu menyangkut dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, di MK. Kebetulan Refly saat itu menjadi kuasa hukum dari salah satu calon, Jopinus Ramli Saragih.

"Nah saya pada waktu itu mengatakan bahwa isu tentang MK sudah disuap, itu sudah berseliweran di mana-mana dan saya mengangap itu kesempatan untuk berintrospeksi diri dan sebagainya," ujarnya.

Saat itu, hakim MK yang diduga Refly menerima suap adalah Akil Mochtar yang kini ditangkap KPK. Refly mengatakan, Akil meminta agar kliennya menyiapkan dana Rp 1 miliar untuk penanganan perkara. Saat itu Akil belum menjadi Ketua MK.

"Ada fakta lain yang saya ungkapkan agak keras pada waktu itu, melihat yang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar yang menurut pemiliknya (Jopinus) akan diberikan kepada salah seorang hakim. Dan hakimnya tersebut ya Pak Akil Mochtar. Pada waktu itu karena ini sudah ranah publik dan waktu itu sudah terbuka ke publik informasinya," kata Refly.

"Tapi pada waktu itu tanggapan Pak Mahfud itu sangat keras, lalu kemudian dibentuk tim investigasi kemudian tim investigasi bekerja lalu kemudian kita melaporkan ke KPK dan MK juga melaporkan saya," pungkas Refli.

Pada Rabu malam kemarin, Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK di rumah dinasnya. Dia diduga menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Uang sekitar Rp 2 miliara hingga Rp 3 miliar turut disita.

Selain Akil, KPK juga menangkap seorang angota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan seorang swasta berinisial CN. Sementara di Hotel Redtop, KPK menangkap calon incumbent yang juga Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang lainnya berinisial DH. (Eks/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini