Sukses

Ahok: Uang Kerahiman Dihapus, Warga Gusuran Pindah ke Rusun

"Kita sudah nggak ada uang kerahiman lagi. Cara kami mindahkannya tidak mau bayar uang. Pola waduk Pluit-lah (relokasi)," kata Ahok.

Pemprov DKI Jakarta segera mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 193 tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang Kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara. Jadi, jika ada bangunan yang digusur karena berada di atas tanah negara, tidak akan ada ganti rugi.

"Kita sudah nggak ada lagi. Sudah cabut SK Gubernur tentang ganti Uang Kerahiman. Saya lupa nomor SK-nya, pokoknya kita sudah paraf sudah dicoret. Kita cabut. Saya sudah tanda tangan. Sudah lewat meja saya, sebelum lebaran sudah paraf," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan terkait dengan proses-proses pembebasan lahan, baik di bantaran sungai maupun waduk yang akan dikeruk atau dinormalisasi oleh Pemprov DKI. Warga yang bermukim di kawasan tersebut tidak akan lagi diberi uang kerahiman ketika digusur.

Sebab, cara penggantian dengan uang tersebut malah akan merusak mental warga. Karena itu, Pemprov DKI mengganti kebijakan dengan merelokasi warga yang rumahnya digusur ke rumah susun (rusun) yang telah tersedia.

"Jadi nggak ada lagi uang kerohiman. Cara kami mindahkannya tidak mau bayar uang. Pola waduk Pluit-lah (relokasi). Itu (uang kerahiman) ngajarin kita jadi merusak orang. Rusak nanti sistem kita," kata Ahok yang juga politisi Partai Gerindra itu. (Adi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini