Sukses

`KPU Harus Serius Mendata Hak Pemilih di Luar Negeri`

KPU harus lebih serius lakukan pendataan pemilih di luar negeri. Hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi hak pemilih di luar negeri.

KPU harus lebih serius lakukan pendataan pemilih di luar negeri. Hal ini penting untuk meningkatkan partisipasi dan mengakomodir hak pemilih di luar negeri.

"KPU harus serius, ini menyangkut hak konstitusi warga negara agar tidak ada perbedaan antara warga negara Indonesia di dalam negeri dengan yang di luar negeri," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Oleh sebab itu, Titi menyarankan agar KPU bekerja sama dengan stakeholder terkait agar dapat bekerja lebih optimal. "Sulit jika mengandalkan kemampuan sendiri. Maka itu harus bekerja sama dengan perwakilan pemerintah di luar negeri, dengan paguyuban WNI di luar negeri, dan sebagainya," katanya.

Rendahnya pemilih di luar negeri, lanjut dia, disebabkan banyak faktor. Di antaranya tidak terintegrasinya daerah satu dengan daerah lainnya dan tidak adanya keterwakilan di legislatif.

"Makanya diperlukan ikhtiar yang panjang. Politik representasi tidak berbanding lurus dengan keterwakilan di DPR. Sehingga keterwakilan di luar tak maksimal, yang mewakili hanya Jaksel dan Jakpus," imbuhnya.

Langkah penting yang harus dilakukan untuk masalah tersebut, kata Titi, perbaikan data pemilih secara komprehensif untuk calon pemilih, membuka keterwakilan legislatif di luar negeri. Kemudian, mempermudah akses informasi bagi WNI di luar negeri.

"Supaya bisa dijangkau WNI di luar negeri, selama ini informasi WNI lebih banyak diterima di dalam negeri. Dan harus kerja sama dengan semua pihak, paguyuban WNI di luar negeri, ada keterwakilan. Tidak bisa mengandalkan PPLN," tutur Titi.

KPU sudah mengumumkan DPS Pemilih Luar Negeri (DPSLN). WNI Luar Negeri yang tercatat di perwakilan RI, tercatat di 167 negara dan berjumlah 4.694.484 WNI. Pemilih di luar negeri yang tercatat di DPSLN sebanyak 2.040.368 WNI. Jumlah itu memiliki selisih sekitar 200 ribu dibandingkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Luar Negeri pada Februari 2013. (Frd/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini