Sukses

Penahanan Bocah 14 Tahun Dituduh Aniaya Polisi Ditangguhkan

Penangguhan penahanan bocah itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Polri Irjen Pol. Ronny.

Penahanan terhadap AT, bocah 14 tahun, di Mapolsek Panakkukang, Makassar, atas dugaan menganiaya anggota Sabhara Polda Sulawesi Selatan dan Barat ditangguhkan.

"Penahanan tersangka sudah ditangguhkan, tapi bentuk tanggungjawabnya tetap ada. Karena anak-anak, ada perlakuan khusus itu. Tapi proses (kasus) tetap berlanjut," kata Kadiv Humas Mabes Polri Polri Irjen Pol. Ronny F. Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Ronny menuturkan, Kapolda Sulselbar juga telah memerintahkan Kabid Propam setempat untuk memeriksa kasus yang membuat Agung ditahan di Ruang Tahanan Klas 1 Makassar yang ditahan sejak 2 Juni lalu.

"Mungkin saja ada miskomunikasi kenapa ditahan. Itu yang lagi dicek," jelasnya.

Penangguhan tersebut dilakukan karena masih adanya penggodokan materi UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai mekanisme tindakan penegakan hukum yang berbeda teradap anak di bawah 18 tahun.

Agung karena berusaha membela kakaknya, Awal Putra, yang dipukul Kompol Jafar. Pemicu pemukulan tersebut ketika Awal memutar kendaraannya dan hampir mengenai Kompol Jafar. Kompol Jafar marah dan dikabarkan juga merusak spion mobil Awal. (Tnt/Yus)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini