Sukses

Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabulkan Gugatan Hanura dan PAN

Dengan syarat Partai Hanura harus memperbaiki berkas DCS untuk Dapil Jabar II dan PAN di Dapil Sumatera Barat I dengan mengganti Selvyana.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruh permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan sebagian permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam keputusan sengketa pemilu, di Jakarta, Rabu 10 Juni 2013. Dapil dua partai tersebut yang sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU akhirnya berhak ikut Pemilu 2014.

Melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (11/7/2013), Ketua Bawaslu Muhammad menuturkan dalam kasus partai Hanura, Bawaslu menilai ada ketidakcermatan KPU karena terdapat kesalahan penulisan. Pada bakal calon legislatif di Dapil Jabar II nomor urut 8 tertulis perempuan atas nama Sally Febian padahal sesungguhnya merupakan seorang laki-laki.

Ia menjelaskan akibatnya, KPU mencoret nama-nama Bakal Calon Anggota DPR untuk Dapil Jabar II Partai Hanura dikarenakan penempatan susunan tidak memperhatikan sistem Zipper yang mana tidak terdapat 1 (satu) orang calon perempuan pada nomor urut 7, 8, 9,  tapi ada pada nomor urut 10 (sepuluh).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu atas Daerah Pemilihan DPR RI Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU,” kata Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Muhammad.

Untuk selanjutnya, Hanura akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki susunan Bacaleg Dapil II Jabar dan diserahkan ke KPU paling lambat Jumat 12 Juli 2013 besok, pukul 16.00 WIB. Namun, dengan syarat tidak mengganti atau menambah bacaleg, memperhatikan keterwakilan perempuan, dan sistem zipper.

Sementara itu, Bawaslu juga mengabulkan permohonan PAN untuk mengikutsertakan Dapil Sumbar I dalam Pemilu 2014. Namun, Bawaslu menegaskan keputusan KPU yang mencoret bacaleg atas nama Selvyana Sofyan Hosen karena tidak memenuhi syarat dalam hal pendidikan.

“Tidak mengikutsertakan Saudari Selvyana Sofyan Hosen yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tutur Majelis.

Sebelumnya, KPU mencoret Dapil Sumatera Barat I PAN karena salah satu bacaleg perempuan atas nama Selvyana Sofyan Hosen tidak memenuhi syarat pendidikan, yakni ijazah yang dilegalisir sesuai ketentuan. Diketahui, Selvyana yang bersekolah di luar negeri  hanya melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss. Akibatnya, ia dinyatakan tidak memenuhi  syarat dan berakibat pada Dapil Sumbar I PAN. 

Namun, Bawaslu mempertimbangkan Dapil Sumbar I PAN memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu, sepanjang tidak mengikutsertakan Selvyana dan memperbaiki dan menyesuaikan Bacaleg yang diajukan ke KPU paling lambat Jumat 12 Juli 2013. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini