Sukses

Posko Tanggap Darurat Asap Riau Ditutup

Penutupan itu dilakukan pada hari ke-20, sejak ditetapkan status tanggap darurat bencana asap Riau.

Kondisi udara Riau yang sebelumnya tertutup kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan pada 21 Juni 2013, berangsur membaik. Pada hari ke-20 sejak ditetapkan status tanggap darurat bencana asap itu, posko tanggap darurat akhirnya ditutup.

"Terima kasih kepada BNPB, TNI/POLRI, BPBD dan pihak yang terkait atas kerja kerasnya. Sehingga tidak ada hotspot di Riau, dan cuaca serta kualitas udara di Riau sudah baik," ungkap Wakil Gubernur Riau, Mambang, seperti keterangan tertulis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (10/7/2013).

Sesuai instruksi Presiden, BNPB memegang kendali penanggulangan bencana asap yang telah menyebabkan asap menutupi wilayah Singapura, Malaysia dan Riau. BNPB juga telah melakukan penanggulangan bencana asap dengan strategi operasi di darat, udara, penegakan hukum dan sosialisasi bersama unsur terkait.

"Selanjutnya penanganan pemadaman kebakaran lahan dan hutan diserahkan kepada BPBD Provinsi Riau," urai Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam keterangan tertulisnya.

Lalu, lanjutnya, 1.500 personel Pasukan Reaksi Cepat (PRC) secara bertahap akan ditarik ke Jakarta mulai 21 sampai dengan 25 Juli.

"Saat ini, PRC masih melakukan patroli dan pemadaman di tempat yang masih ada titik api dan asapnya, dan secara bergiliran juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS terdekat," jelasnya.

Sedangkan untuk antisipasi dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Riau dan propinsi lain di Sumatera, BNPB menyiagakan 3 heli Bolco dan 1 heli Sikorsky. Ini dilakukan untuk tetap melakukan pemboman air di tempat yang masih ada titik api dan asapnya.

"Satu pesawat Cassa untuk TMC juga masih standby dan melakukan penaburan garam jika diperlukan," papar Sutopo. Antisipasi itu, dilakukan mengingat puncak bencana asap di Sumatera dan Kalimantan umumnya terjadi selama bulan Agustus hingga Oktober.

Menurutnya, kunci utama antisipasi bencana asap adalah sosialisasi, penegakan hukum dan menjalankan banyak peraturan-peraturan tentang pengendalian kebakaran lahan dan hutan yang dilakukan Pemda, Kemhut, Kemtan, KLH, Polri dan lainnya. (Tnt/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini