Sukses

Polri Persilakan KPK Supervisi Kasus Suap AKBP ES

"Silakan, penanganan kasus ini tidak tertutup," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ronny F. Sompie

Petinggi Polda Jawa Tengah berinisial AKBP ES dan anggota Polda Metro Jaya Kompol JAP tertangkap tangan petugas Bareskrim Polri karena diduga akan melakukan suap untuk melenggangkan kenaikan jabatan dalam waktu instan. Keduanya ditangkap saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni lalu.

Sejumlah pihak menuntut agar kasus itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pengusutan kasus ini lebih independen.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ronny F Sompie mengatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk ikut melakukan kewenangannya menelusuri dugaan suap AKBP ES dan Kompol JAP itu. "Silakan, penanganan kasus ini tidak tertutup," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Ia menjelaskan, pihaknya tidak berkewenangan menilai hak KPK untuk melakukan tugasnya melakukan penelusuran.

"Tidak bisa saya yang menilai boleh atau tidak boleh. Yang jelas KPK bisa asistensi," tukas Ronny.

Dalam penangkapan  di Mabes Polri itu, AKBP ES yang menjabat Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah ditangkap sedang bersama staf Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, Kompol JAP. Keduanya diduga hendak bertemu petinggi SDM Polri di Ruang Pertemuan Utama Mabes Polri di Jakarta.

Dalam tas hitam yang dibawa AKBP ES, ditemukan sejumlah uang yang diakuinya berjumlah Rp 200 juta. Uang itu diduga akan diserahkan pada JAP untuk kenaikan pangkat ES. (Adi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini