Sukses

Ketua KPU Bali Dapat Peringatan Keras dari DKPP

DKPP juga memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Buleleng dan Ketua Kabupaten Karangasem.

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Selain kepada Perbawa, sidang yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie ini juga memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Kabupaten Buleleng dan Ketua Kabupaten Karangasem.

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap teradu 10 selaku Ketua KPU Buleleng, teradu 14 Ketua KPU Kabupaten Karangasem, dan teradu 19 I Ketut Sukmawati Lanang Putra Perbawa sebagai Ketua KPU Provinsi Bali," ujar Jimly dalam pembacaan putusan sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Dalam pertimbanganya, tergugat yakni anggota dan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua KPU Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan melakukan pelanggaran yang terangkum dalam 4 tindakan.

"Pertama teradu tidak melakukan sesuai tahapan tata cara pemilu. Kedua tidak mengizinkan masuk tim asistensi dalam rapat pleno, ketiga pengamanan berlebihan, keempat pembukaan berkas kotak surat suara tanpa seizin pihak terkait," ujar Anggota DKPP Nelson Simanjuntak.

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan ringan kepada anggota KPU Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan KPU Provinsi Bali. Dalam putusan ini, DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.

Sementara itu, DKPP juga mengimbau kepada pengadu untuk memulihkan atau merehabilitasi sejumlah nama teradu yang tidak terbukti dapat merehabilitasi namanya agar masyarakat mengetahui. Rehabilitasi untuk 2 KPU, yakni KPU Kabupaten Badung dan KPU Kabupaten Tabanan.

"Kedua agar diberi peringatan walau ringan tolong dicatat ini sebagai jenis sanksi, karena Anda sudah melanggar kode etik. Termasuk peringatan keras, sekeras-kerasnya tapi mendidik, kita bukan asal memecat. Kita hanya ingin memulihkan kepercayaan masyarakat kepada penyenggara Pemilu supaya Pemilu 2014 lebih terpercaya," ujar Jimly.

Pengadu atas nama tim pasangan yang diusung PDIP, Puspa Yoga, memberikan kuasa hukum kepada Radian Syam dan Donny Tri Istiqomah selaku pengadu. Sementara teradu di antaranya Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Karangasem, KPU Kabupaten Buleleng, dan KPU Kabupaten Tabanan. Dalam putusan MK pekan lalu, pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta tetap menjadi pemenang Pilkada Bali. (Ism/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini