Sukses

HEADLINE: UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras, Pasal Zina hingga Hina Presiden Jadi Kontroversi?

Tok! Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Tok! Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Respons negatif langsung mengalir karena banyaknya pasal kontroversial.

Salah satu pasal UU KUHP yang banyak dikritik adalah penghinaan terhadap presiden. Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022, ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Penjelasan pasal itu menyebut, menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.

Ayat (2) pasal juga memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

"Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden," bunyi penjelasan pasal 218 ayat (2).

Bagian pasal tersebut menjelaskan kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif dalam negara demokratis.

"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pasal ini sangat berlebihan.

"Presiden dan pejabat umum itu kan institusi yang memang dibentuk dan diangkat untuk melayani rakyat. Jadi kalau menerima kritik, pendapat, bahkan penghinaan, adalah sebuah konsekuensi dari jabatan," kata Fickar kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).

Pasal lainnya yang juga jadi sorotan Fickar adalah 256 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi. Ada ancaman penjara bagi yang melakukan demo tanpa izin.

Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, Pasal 256 menyebutkan “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Fickar mengatakan, pemidanaan terhadap demontrasi yang tanpa izin bertentangan dengan demokrasi.

"Karena seharusnya cukup pemidanaan terhadap keonarannya saja, tidak ditekankan pada demonstrasinya yang justru menjadi hak demokrasi."

"Artinya meskipun demonstrasi itu tidak menimbulkan keonaran, tetap karena tanpa izin, maka tetap dibubarkan juga jadi delik perizinan terhadap demontrasi, ini delik formil sekaligus juga delik materil," ucap Fickar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kontroversi Pasal Zina

Selain pasal mengenai penghinaan presiden dan demonstrasi, pasal yang juga banyak jadi sorotan adalah mengenai ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara itu, larangan kumpul kebo juga diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," bunyi Pasal 412 ayat 3.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menilai pasal ini mengkriminalkan perempuan secara tidak proposional.

"Karena tindakan kohabitasi (kumpul kebo) ini berarti menyasar perempuan yang memilih secara sadar tidak terikat dalam perkawinan, perkawinan yang tidak tercatat misal agama atau sirih atau perkawinan adat. Jadi konteks kriminalisasi seperti itu," kata Siti Aminah Tardi kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).

Ia menjelaskan, zina sering dikaitkan dengan isu moralitas agama sehingga di dalam prakteknya bisa digunakan untuk memojokkan perempuan, sebagai pihak paling disalahkan.

"Sehingga kemudian ini rentan untuk penyalahgunaan pasal-pasal ini bukan oleh orang untuk hak mengadu. Misalnya oleh kelompok masyarakat. Padahal KUHP ini menyaratkan yang boleh mengadu hanya istri/suami/orang tua."

Tetapi, kata Siti Aminah, karena ini berkaitan dengan isu moralitas berbasis agama, bisa saja digunakan oleh kelompok massa untuk melakukan atau memojokkan perempuan.

"Jadi ini meresikokan perempuan untuk dikriminalkan," ucap dia.

3 dari 5 halaman

Pasal Kontroversial Lain

1. Pasal Hukuman Koruptor

Pasal hukuman koruptor diturunkan yang termuat dalam pasal 603. Pasal kontroversial RKUHP ini menjelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun yang sebelumnya empat tahun dan maksimal 20 tahun. Lalu, denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta yang dulunya Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi pasal 603.

2. Pasal Kontrasepsi

Pasal kontrasepsi melarang secara tegas bagi seseorang untuk menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan "pada anak". Pasal kontrasepsi masuk pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tercantum dalam pasal 408-410.

Pelaku yang melakukannya akan mendapat pidana denda Rp1 juta. Sementara bagi yang tanpa hak menunjukkan alat menggugurkan kandungan (tertulis/langsung) akan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda Rp10 juta.

Akan tetapi, pasal kontroversial RKUHP ini mengecualikan bagi petugas yang berwenang. Terutama dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan.

3 Pasal Penodaan atau Penistaan Agama

Pasal penodaan atau penistaan agama adalah pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tertuang dalam pasal 300. Ini termasuk melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Menyatakan kebencian atau permusuhan.

Kemudian, menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Dalam pasal-pasal kontroversial RKUHP ini, ada pula ancaman hukuman bagi orang yang menghasut seseorang menjadi tidak beragama (dipidana empat tahun atau denda Rp200 juta) atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia (penjara dua tahun atau denda Rp50 juta).

4. Pasal Makar

Pasal makar yang dimaksud adalah bermaksud untuk menjatuhkan sebagian atau seluruh wilayah NKRI kepada kekuasaan asing. Kemudian, hendak memisahkan diri dari NKRI.

Pasal makal yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP ini tertuang dalam pasal 193 ayat 1. Hukuman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

5. Pasal Kebebasan Pers

Pasal kekebasan pers yang masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tertuang dalam pasal 263 ayat 1. Pasal kontrovesial ini menyatakan seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang sudah diketahui berupa berita bohong dan menyebabkan kerusuhan dapat dipidana.

Pidana yang mengatur ini akan dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta. Ini termasuk berita yang patut diduga berita bohong dan memicu kerusuhan (pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta), lalu berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan (pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta).

6. Pasal Living Law

Pasal living law (hukum adat) mengatur boleh diberlakukan suatu hukuman bagi yang hidup dalam masyarakat tertentu dengan hukuman adat.

Ini berupa hukuman yang tidak tertulis tetapi masih terus berlaku di tengah masyarakat Indonesia. Living law masuk kategori pasal-pasal kontroversial RKUHP tepatnya pasal 2 dan 595.

7. Pasal Vandalisme

Pasal vandalisme dalam RKUHP tertuang dalam pasal 331. Vandalisme yang dimaksudkan adalah seperti mencorat-coret dinding karena masuk kategori kenakalan. Pelaku akan dikenakan pidana kategori II denda sebanyak Rp10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 331.

4 dari 5 halaman

Bali Potensi Kehilangan 1 Juta Turis Australia Gara-Gara KUHP

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, mispersepsi terhadap KUHP terbaru berpotensi membuat Indonesia kehilangan banyak turis asing, utamanya Bali yang kerap jadi surga wisatawan mancanegara, khususnya Australia.

Dalam hal ini, sejumlah media asing menyoroti pasal zina yang tertera dalam KUHP tentang extra marital sex (sex di luar nikah). Kendati Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menjelaskan tak mungkin seseorang diproses hukum bila tak ada laporan keluarga dekat, tapi publik sudah kadung salah memahami.

Terlebih, Trubus mengatakan, pasal karet seperti itu cenderung rawan untuk dimainkan sejumlah pihak.

"Ini kegagalan pemerintah dalam mensosialisasikan RUU KUHP yang disahkan menjadi UU KUHP. Meskipun dijelaskan di situ (pasal zina KUHP) hanya keluarganya yang bisa melaporkan, tetapi dalam praktiknya enggak seperti itu. Nanti ada orang yang mengaku, saya dari keluarganya," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).

Trubus menegaskan, KUHP baru ini memang akan berdampak buruk terhadap banyak aspek, salah satunya sektor pariwisata Indonesia. Ini sudah menjadi bukti ketika Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak melancong ke Indonesia.

"Apalagi Australia langsung mengeluarkan travel warning. Karena setiap tahun, apalagi sekarang Desember mau akhir tahun, minimal 1 juta warga Australia berada di Bali. Minimal loh itu," kata Trubus.

Menurut dia, kasus KUHP saat ini punya kesamaan dampak dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Itu akhirnya di Bali kan enggak boleh ditetapkan, karena kalau orang mempertontonkan payudara jadi porno, itu di Bali di Pantai Kuta banyak sekali, masa nanti ditangkapin semua," sebutnya.

"Kita boleh berdebat ini melanggar norma kesusilaan. Tapi ini harus diurai dalam konteks global sekarang. Jadi UU ini bisa relevan dengan dunia sekarang," pungkas Trubus.

5 dari 5 halaman

PBB Prihatin dengan UU KUHP Indonesia

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sampai ikut prihatin akibat pasal-pasal di KUHP anak bangsa yang kontroversial. Revisi dari KUHP lama ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan dan HAM.

Sejumlah catatan PBB adalah KUHP buatan anak bangsa ini mengancam pers, memicu diskriminasi kepada minoritas, melanggar hak reproduksi, privasi, dan berisiko melanggar kebebasan berkeyakinan.

"Ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," tulis PBB dalam pernyataan resminya.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," ujar pihak PBB.

Sekadar informasi, KUHP baru ini melarang penghinan terhadap pejabat, melarang aborsi, hingga melarang seks di luar nikah.

PBB pun khawatir hukum yang baru ini menambah kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Selain itu, ada juga risiko pelanggaran hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Sebelumnya, PBB mengaku telah meminta pemerintah agar menyelaraskan proses reformasi hukum dengan tanggung jawab Indonesia secara internasional.

PBB lantas meminta pemerintah Indonesia untuk membuka konsultasi agar mendengar keluhan dari masyarakat, serta agar reformasi hukum sesuai dengan komitmen global Indonesia.

"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," jelas pihak PBB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.