Sukses

KPK Cecar Politikus PKB soal Tawar Menawar Jadi Maba di Kasus Rektor Unila

Sejumlah nama pejabat disebut dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Universitas Lampung (Unila) yang menyeret Rektor Unila Karomani (KRM). Ada dua saksi yang diperiksa, salah satunya anggota DPR F-PKB, Aryanto Munawar.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuaannya antara lain masih terkait dengan dugaan adanya tawaran tersangka KRM untuk mempermudah dalam meluluskan mahasiswa baru dengan memberikan sejumlah uang melalui orang kepercayaannya," tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Adapun saksi lainnya adalah Parosil Mabsus selaku Bupati Lampung Barat Parosil. Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait penerima suap, yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pemberi suap dari pihak swasta, Andi Desfiandi.

Untuk pihak pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Karomani selaku Rektor Unila.

Dalam persidangan, Karomani menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam memuluskan nama-nama calon mahasiswa baru Unila. Di antaranya anggota DPR Aryanto Munawar dan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

Sebelumnya, nama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga Politikus PDIP Utut Adianto juga diduga turut menitipkan mahasiswa baru (maba) ke Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani.

Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan maba Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu 30 November 2022 kemarin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Utut hingga Zulhas Diduga Titip Maba di Unila

Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang diduga menjadi titipan pejabat saat masuk Unila. Dari 23 nama tersebu ditampilkan pula nama pejabat yang menitipkan.

Berikut daftar 23 nama (inisial) mahasiswa berikut pejabat yang menitipkannya:

1. NZ titipan Utut Adianto PDIP.

2. AQ titipan Thomas Aziz Rizka.

3. KD titipan Tamanuri.

4. SNA titipan Polda Lampung Joko.

5. NA titipan Sulpakar.

6. DAR titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.

7. FM titipan Asep, Pendekar Banten.

8. ZA titipan Zulkifli Hassan.

9. ZAP titipan Andi.

10. RRA titipan Anggota DPR RI Khadafi.

11. AR titipan Keluarga Banten.

12. FSW titipan WR II Asep Sukohar.

13. Ma titipan WR II Asep Sukohar.

14. AYP titipan Alzier Dianis Thabranie.

15. AZ titipan Sulaiman.

16. NT titipan Dr Z.

17. RBS titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

18. AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.

19. M titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

20. MZ titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.

21. CP titipan BA.

22. VP

23. NP titipan Thomas Aziz Rizka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal mendalami dan mengonfirmasi hal tersebut dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memeriksa para pejabat tersebut.

"Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi," kata Ali, Kamis 1 Desember 2022.

Ali menyebut, nantinya hasil dari pemeriksaan di persidangan akan dianalisi tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Rektor Karomani cs.

"Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum," tegas Ali.

Adapun, Andi Desfiandi, didakwa memberi suap terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani atas penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022. Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 9 November 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.