Sukses

2 Hakim Agung Ditahan KPK, MA: Terima Kasih Ada Lembaga Bantu Bersih-Bersih

KPK telah menetapkan dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh sebagai tersangka suap penanganan perkara di MA. Keduanya juga telah ditahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh atas kasus dugaan suap penanganan perkara.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPK yang telah membantu MA dalam meningkatkan integritas.

"Kami berterima kasihlah kalau ada lembaga lainnya akan membantu bersih-bersih di MA," kata Sunarto di Gedung MA, Jumat (9/12/2022).

Sunarto menerangkan, MA pastinya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh semua aparat penegak hukum, baik itu KPK, Polri, maupun Kejaksaan.

"Proses hukum masih berjalan, kalau kita terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kita serahkan pada prosedur hukum," ujar dia.

Sunarto meyakini, MA tidak akan mencampuri yang memjadi kewenangan lembaga lain. Dalam kasus yang dialami Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh misalnya.

"MA juga tidak akan mau mencampuri kewenangannya. Itu konsekuensinya," ujar dia.

Sunarto membeberkan langkah-langkah yang dilakukan oleh MA pasca-adanya kasus hukum yang menerpa Hakim Agung maupun Apartur Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

MA segera memutasi, merotasi aparatur di bawah para staf yang sudah lama. Kepada semua pihak yang terlibat sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan. MA juga sudah menjatuhkan sanksi.

"Itu yang terlibat, sedangkan yang sudah ditangani oleh KPK, Badan Pengawasan tidak menindaklanjuti," kata Sunarto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MA Pastikan Pecat Hakim Agung yang Terbukti Melakukan Pidana

Sunarto menerangkan, Mahkamah Agung berbeda dengan Komisi Yudisial (KY). Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan etik terhadap para Hakim Agung, sedangkan MA tidak demikian.

"Apabila sudah ditangani oleh aparat penegak hukum maka kita dari Mahkamah Agung memberhentikan sementara. Kita tidak perlu melakukan pemeriksaan etik karena itu tindak pidana lebih dari etik. Itu perbedaannya," ujar dia.

Sunarto memastikan, Hakim Agung maupun Aparatur Mahkamah Agung yang terjerat kasus hukum dipastikan akan dipecat setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kita beda kalau KY dengan ditetapkannya tersangka ditahan langsung mereka bergerak melakukan pemeriksaan etik. Bagi kami, karena pidana itu yang lebih dari pelanggaran etik seperti itu kalau melanggar pidana, pemberhentian sementara kemudian akan dipecat kalau ada putusan yang berkekuatan hukum tetap tentang terbuktinya dia melakukan tindak pidana," katanya memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.