Sukses

Babak Baru Kasus Mayor Paspamres, Tak Ada Pemerkosaan dan Dugaan Hubungan Suka Sama Suka

Dalam kasus ini, penyidik TNI telah memasukan Unsur Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila yang mana bisa terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500 ribu.

Liputan6.com, Jakarta Kasus Pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap seorang perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad berubah arah. Dimana muncul temuan baru adanya dugaan tindak pidana asusila antara keduanya.

Tindakan asusila itu diketahui usai kasus yang sedianya dilaporkan karena aduan pemerkosaan. Terbaru, terungkap kedua anggota TNI itu diduga melakukan tindakan asusila karena suka sama suka, yang turut mengubah duduk perkara kasus saat ini.

"Dari hasil pemeriksaan kepada keduanya dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/12/2022).

Sehingga dalam kasus ini, penyidik TNI telah memasukan Unsur Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila yang mana bisa terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500 ribu.

"Melakukan tindakan asusila yang melanggar Pasal 281," ujarnya. 

Sehingga untuk kepentingan penyelidikan, lanjut Kisdiyanto, keduanya tetap ditahan guna penyidik dalam melengkapi kelengkapan berkas kasus di Kodam IV Hasanuddin. 

"Saat ini untuk Kowadnya di periksa di Kodam IV Hasanudin. Sejak awal kasus," bebernya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda Kowad yang dituduhkan kepada mayor Paspampres. Kasus itu diduga bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.

"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan. Jadi arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12), Kamis, 8 Desember 2022. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keduanya Terancam Sanksi Pemecatan

Andika menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.

"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.