Sukses

DPR Bentuk Satgas Khusus Sosialisasikan KUHP Baru

Dasco menyebut warga yang keberatan tetap bisa menggunakan hak konstitusional dengan cara uji materi ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi polemik. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu adanya sosialisasi masif agar penolakan mereda.

Untuk itu, DPR akan membentuk task force atau satuan tugas untuk mengencarkan sosialisasi KUHP kepada masyarakat.

"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP," kata Dasco, kepada wartawan dikutip Jumat (9/12/2022).

Selain itu, Dasco menyebut warga yang keberatan tetap bisa menggunakan hak konstitusional dengan cara uji materi ke MK.

"Hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka mau memakai hak konstitusinya, untuk melakukan uji materi ya silakan saja," imbuhnya.

Diketahui, DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. 

MenkumHAM Yasonna Laoly mengklaim pemerintah akan memastikan tidak akan ada kriminalisasi oleh penegak hukum dalam penerapan KUHP. Sebab, akan ada sosialisasi selama tiga tahun ke seluruh stakeholder.

"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, kampus-kampus jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," kata Yasonna di komplesk Parlemen Senayan, Selasa, 6 Desember 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Selain itu, Yasonna mengakui masih ada kekurangan dalam RKUHP, sebab menurutnya tidak mungkin bisa merangkul semua pihak 100 persen dan membuat semua pihak sepakat.

"Tidak ada gading yang tidak retak. Apalagi kita masyarakatnya multikultur, multietnis, Belanda saja yang homogen memerlukan waktu panjang merancang undang-undangnya, 70 tahun. Kita yang isinya masyarakat multinetnis ini memerlukan akomodasi yang luas. Tidak mungkin akomodasi 100 persen,” kata dia.

Namun, lanjut Yasonna, pasal yang menuai penolakan masyarakat dalam KUHP bukan bertujuan untuk membungkam kritik.

"Perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik," pungkas dia.

Diketahui, Pengesahan RKUHP dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.