Sukses

Bareskrim Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong

Penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kasus ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aiptu (Purn) Ismail Bolong, BP dan RP.

"Sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Azizah mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kasus tambang ilegal di Kaltim Di antaranya, 36 damtruck, tiga unit handphone berikut SIM card, dan tiga buku tabungan.

“Kemudian tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP 2b PT sb serta 2 buah ekskavator dan 2 bundle rekening koran," sambungnya.

Sebelumnya, Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan pada Selasa 6 Desember 2022 selama 13 jam dengan 62 pertanyaan.

"Perlu kita sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.

Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu 7 Desember 2022 sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertandatangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.

"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Tersangka

Selain Ismail Bolong, polisi menetapkan tersangka terhadap dua orang lain dalam kasus tambang ilegal d Kaltim. Keduanya berinisial BP dan RP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah peran mereka masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.