Sukses

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial, Ini Kata PN Jaksel

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, melaporkan hakim sidang kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

 

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, melaporkan hakim sidang kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY).  

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak mempermasalah soal laporan Kuat tersebut. PN Jaksel menilai hal seperti itu biasa terjadi.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

"Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf terhadap dugaan pelanggaran etik Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata juru bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Miko mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Kuat Ma'ruf melalui tim penasihat hukum pada Rabu, 7 Desember 2022. Setelahnya, laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar Miko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hakim Dinilai Tendensius

Sebelumnya, pengacara Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam memimpin jalannya persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Iya betul, terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa) pada saat sidang," kata Tim Penasihat Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).

Menurut dia, selama memimpin jalannya persidangan banyak kalimat-kalimat dari Hakim Ketua Wahyu yang menyudutkan kliennya ketika proses pemeriksaan saksi.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," kata Irwan.

Meski belum menjelaskan lebih lanjut terkait teknis kalimat yang dimaksud, tetapi Irwan menilai jika apa yang dilayangkan hakim diduga telah melanggar ketentuan, yakni salah satunya Pasal 158 KUHAP.

"Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa," bunyi pasal tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Kata-Kata Hakim Saat Ricky Rizal Jadi Saksi

Adapun kata-kata, sikap dan perilaku Majelis Hakim dalam persidangan tersebut adalah, ketika sidang sidang untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, dengan keterangan Saksi Ricky Rizal Wibowo sebagai berikut:

"Kamu berkorban untuk nutupin ini semua, kamu berkorban masa depan anak-anak kamu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu. Dari tadi saya diemin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu gak masuk di akal semua. Coba kamu ingat anak istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu dapat keringanan, tapi dengan begini, kamu mencoba mengaburkan peristiwa itu. Yang ingin saya katakan kepada Saudara, saya gak butuh pengakuan Saudara, karena dari awal jelas kasus ini terbuka, bisa maju sampai persidangan karena kesaksian Eliezer, bukan kesaksian Saudara. Ndak penting buat saya. Tapi kalau caramu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin Saudara, kasihan anak istrimu di rumah. Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi masih kamu tutupin juga di persidangan ini ..."

"Saya bingung apakah di Lantas itu memang gak punya naluri ya."

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan ... Tadi Saudara disuruh membunuh tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau."

"..Atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang ..."

"..Tapi kalian karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengar, kan itu yang ingin Saudara sampaikan.."

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.