Sukses

Stafsus Presiden Jelaskan soal Ancaman Penjara Pasal Perzinaan di KUHP Baru

Dini menuturkan sah-sah saja apajila Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), merupakan delik aduan absolut.

Sehingga, kata dia, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

"Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung," kata Dini dikutip dari siaran persnya, Kamis (8/12/2022).

Dini menyebut klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan. Hal ini dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Dini pun menjelaskan sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Menurut dia, perbedannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," jelasnya.

Dini juga menuturkan bahwa sah-sah saja apajila Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini menyampaikan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Ia menyebut KUHP juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Terima Masukan KUHP

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku menerima banyak masukan dari pelaku usaha pariwisata terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Mereka umumnya menentang pasal perzinahan mengenai larangan pasangan belum menikah untuk menginap di hotel.

Para pelaku pariwisata banyak yang keberatan dengan rencana aturan tersebut bisa membuat turis asing enggan datang ke Indonesia. Mereka yang datang bukan dengan pasangan resmi bisa saja khawatir akan dikenakan pidana. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata pun langsung melobi Sandiaga Uno.

"Kami menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata," ucap Sandiaga Uno saat The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid, Senin (24/10/2022).

Dalam RUU KUHP disebutkan ada pasal yang mengancam hukuman pidana bagi pelaku perzinahan. Yang termasuk dalam tindakan perzinahan itu adalah pasangan belum menikah yang kedapatan menginap dalam satu kamar penginapan atau hotel. Apabila disahkan, para pelaku usaha mengkhawatirkan akan menurunkan tingkat hunian kamar di hotel.

"Jangan sampai, usaha pariwisata ekonomi kreatif yang baru saja bangkit ini mendapat narasi negatif," kata Sandiaga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.