Sukses

Hakim Kasus Brigadir J Kabulkan Permintaan Jaksa Pisahkan Sel Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memisahkan sel terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memisahkan sel terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Permintaan pemisahan sel tahanan itu disampaikan JPU di penghujung sidang kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

"Berdasarkan permintaan dari JPU di persidangan dan memperhatikan kepentingan di persidangan maka majelis hakim perlu mengambil tindakan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung agar terdakwa Ricky dan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak saling berhubungan," kata Wahyu dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Hakim menjelaskan pemindahan Ricky berdasarkan Pasal 23 ayat 1 ayat 2 UU Nomor 9 tentang Hukum Acara Pidana. Hakim pun menetapkan untuk memindahkan sel Ricky ke Rutan Salemba. 

"Hakim menetapkan, pertama untuk memindahkan tempat penahanan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung per tanggal 7 Desember 2022," ujar Hakim Wahyu.

Hakim lalu memerintahkan penuntut umum agar memindahkan Ricky ke Rutan Salemba dan memberitahukan putusan ini ke keluarga terdakwa.

"Memerintah Jaksa agar keputusan penetapan ini disampaikan kepada terdakwa Ricky dan keluarganya," tandas Hakim Wahyu.

Sebelumnya, selama persidangan berlangsung Ricky dan Kuat ternyata berada dalam satu sel tahanan yang sama di Rutan Bareskrim Polri. Mencegah adanya hubungan keduanya yang dapat mempengaruhi persidangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.