Sukses

Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Manfaatkan Rumah Ibadah untuk Kampanye

Bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Liputan6.com, Jakarta Bakal calon presiden Partai NasDem Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dianggap memanfaatkan rumah ibadah saat melakukan safari politik di Aceh untuk berkampanye.

"Kemarin ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI, untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Menurut dia, Bawaslu belum bisa menerima laporan tersebut karena berkas yang diserahkan belum lengkap. Bawaslu bakal memberikan waktu 7 hari ke depan bagi pelapor untuk melengkapi berkas tersebut.

"Laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikarenakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap. Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," tutur Rahmat.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan Calon Presiden pilihan NasDem, Anies Baswedan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.

"Kami menolak adanya pelaksanaan kampanye Pemilu yang dilakukan secara curang oleh salah satu kandidat Capres dari Partai NasDem, yang diduga sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya," kata Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Safari Anies ke Aceh

Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan melanjutkan safari politiknya ke Aceh setelah izin penggunaan lokasi Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh, dicabut dinas pemkot setempat.

Anies diketahui tiba di Banda Aceh, Jumat 2 Desember 2022 lalu, langsung menuju Masjid Raya Baiturrahman untuk mengikuti ibadah salat Jumat. Usai salat, Anies juga menandatangani spanduk putih yang terbentang, berisikan dukungan warga untuk dirinya di bawah menara masjid raya.

Tak hanya itu, Anies pun berkunjung ke kantor Wali Nanggroe Aceh untuk silaturahmi.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.