Sukses

Ferdy Sambo Mengaku Tidak Pernah Perintahkan Richard Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo mengaku tidak pernah memerintah Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Berikut pengakuan Sambo.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku tidak pernah memerintah Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan hanya memerintahkan Bharada E dengan kata, "Hajar."

Hal tersebut diungkapkannya saat duduk sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. 

"Saya ketemu Yoshua, saya bilang kenapa kamu tega? Dia nanya balik ada apa komandan? Jawabannya tidak seperti yang saya harapkan, saya perintahkan hajar Cad, itu cepat sekali Yoshua jatuh dan berlumuran darah saya panik saya perintahkan setop," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Pernyataan Sambo diketahui berbanding terbalik dengan keterangan Bharada E beberapa waktu sebelumnya, termasuk di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Diketahui, dalam BAP, perintah yang disampaikan Sambo ke Richard adalah tembak dan bukan hajar.

Perbedaan keterangan ini selanjutnya menjadi catatan majelis hakim sebagai bahan pertimbangan putusan di akhir persidangan.

Diketahui, usai kejadian tersebut Brigadir J meregang nyawa.

Sambo mengaku panik dan akhirnya membuat skenario palsu agar Richard tidak mendapat hukuman berat. Hasilnya, cerita Richard membela diri adalah cara yang diambil guna hal tersebut.

"Karena pengalaman dinas saya, yang bisa menyelamatkan anggota dalam tembak menembak (dari hukuman pidana) adalah demi melindungi diri dan orang lain," Sambo menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Versi Dakwaan

Dalam Dakwaan JPU menjelaskan berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada pukul 15.40 Wib, Jumat 8 Juli 2022 di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang mana telah ditunggu Ferdy Sambo.

"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nofriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa dalam dakwaannya.

Namun demikian, JPU menyebut dengan pengalaman dan kecerdasannya Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas bisa menahan amarahnya untuk selanjutnya menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.

"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," katanya.

Langkah Sambo awalnya memanggil ajudannya, Bripka RR alias Ricky Rizal untuk bertanya tentang kejadian yang berada di Magelang. Namun dijawab, Bripka RR dengan tidak mengetahui apa kejadian yang terjadi disana.

"'Tidak tahu pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua", selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dengan berkata: "kamu berani nggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," kata jaksa sambil tirukan percakapan mereka.

"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.

 

3 dari 4 halaman

Perintah Tembak

Karena tidak ada bantahan, Sambo lantas meminta Bripka RR untuk memanggil Bharada E alias Richard Eliezer. Di mana tidak ada niat dari Bripka RR untuk menghentikan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menemui Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Bharada E lantas diceritakan terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.

"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," katanya.

Sehingga mereka lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J, dengan Sambo yang menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J

"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," katanya.

Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharad E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 Wib.

Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi. Yang ditengarai pelecehan terhadap Putri di rumah dinas.

 

4 dari 4 halaman

Sambo Sebut Seharusnya Bharada E yang Dipecat

Terdakwa Ferdy Sambo merasa jika penindakan etik yang dilakukan Polri tidak adil. Karena belum memecat Richard Eliezer alias Brigadir J. Karena, dia mengklaim kalau Bharada E adalah yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Bharada E seharusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan," ujar Ferdy Sambo usia sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Sebab, kata Sambo, dari seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana itu hanya dirinya yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara, Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR masih belum di proses etik.

"Jangan cuma saya (yang dipecat)," kata Ferdy Sambo

Sedangkan dari sisi keterangan baik Bharada E maupun Ferdy Sambo masih terjadi perbedaan keterangan soal apakah Mantan Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J atau tidak.

Keterangan mereka saling bertentangan, jika Bharada E menyebut Sambo ikut menembak, namun itu dibantah jika dirinya hanya memerintahkan Bharada E menembak dan tidak melakukan secara langsung.

Diketahui, Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak. Hal itu menguatkan vonis komisi sidang etik yang mengenakan sanksi PTDH atau Pemecatan Dengan Tidak Hormat terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.

Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar.

"Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.