Sukses

Tanggapi Putri Candrawathi Minta Sidang Tertutup, Kubu Bharada E: Ini Kasus Pembunuhan

Tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar sidang pemeriksaan untuk kliennya digelar tertutup. Mereka berdalih, ada peristiwa pelecehan seksual yang akan disampaikan dalam pemeriksaan nanti.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy menanggapi santai permintaan tim advokat terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang mengajukan persidangan tertutup dalam lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut Ronny, apapun keputusannya ada di tangan majelis hakim. Namun perlu diingat, kata dia, persidangan ini membahas soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bukan terkait kekerasan seksual.

“Itu adalah hak mereka, kita hanya fokus ke dakwaan dan di dalam dakwaan itu adalah pembunuhan berencana. Jadi kalau mereka berbicara soal pelecehan itu hak mereka, silakan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Selain soal itu, Ronny juga menanggapi terkait desakan pemecatan terhadap Bharada E yang disampaikan mantan atasan kliennya, Ferdy Sambo. Menurut Ronny, sejak awal kliennya sudah siap dengan segala risiko termasuk pemecatan dari institusi Polri.

“Ini menjadi aneh, kita sudah menyampaikan menghargai proses ini. Sikap dari Richard mengatakan apapun yang terjadi dia siap bertanggung jawab terkait keputusan bagaimana pun,” tutur dia.

Namun bila pada akhirnya Bharada E harus dipecat, Ronny yakin hal itu akan memantik amarah publik. Sebab, tidak seharusnya seorang yang diperintah dan dikorbankan harus dipecat karena tindakan yang di luar kuasanya.

“Tapi sekali lagi publik akan menilai bahwa seorang Richard diperintah dan dikorbankan dan sekarang diminta untuk dipecat, ya publik akan marah kalau seperti ini,” ucap Ronny menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hakim Tolak Permintaan Kubu Putri Candrawathi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan yang dilayangkan tim penasihat hukum Putri Candrawathi agar sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa dilakukan secara tertutup.

Pernyataan itu menyusul rencana agenda sidang yang semula menghadirkan Putri Candrawathi batal bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu (7/12/2022) besok.

 

Sebelum sidang hari ini ditutup, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengajukan keberatan dan meminta sidang selanjutnya digelar secara tertutup. Mereka berdalih ada peristiwa kekerasan seksual yang diklaim dialami istri Ferdy Sambo tersebut.

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat sidang di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).

Mendengar permohonan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menolak mengabulkan permohonan kubu Putri Candrawathi dengan dasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini terkait pembunuhan berencana, bukan pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan," ucap Wahyu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.