Sukses

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Balita hingga Tewas di Apartemen Kalibata

Seorang balita GMM (2) tewas ditangan teman dekat orangtuanya. Pelaku YA membunuh GMM lantaran emosi setelah mendengar tangisan korban.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang balita GMM (2) tewas ditangan teman dekat orangtuanya. Pelaku YA menganiaya GMM lantaran emosi setelah mendengar tangisan korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya telah menangkap YA di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap, Tapos, Depok jam 00.00 WIB Minggu, 4 Desember 2022.

Ade menerangkan, Ibu korban SS menjalin hubungan khusus dengan tersangka. Ketika itu, menitipkan anak kepada tersangka karena ada urusan pekerjaan.

"Saudari GM dititipkan oleh ibunya SS di Stasiun KRL UI sekitar jam 14.30 WIB karena ibu korban akan ada pertemuan dengan kliennya," kata Ade saat konferensi pers, Selasa (6/12/2022).

Ade menerangkan, tersangka YA membawa korban ke tempat tinggalnya di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Korban ditemani tersangka bermain di Taman Apartemen Kalibata City. Di sela-sela itu, rupanya korban buang air besar.

"YA membawa korban naik ke unit apartemen di lantai 16. Korban kemudian diantar ke kamar mandi," ujar dia.

Ade mengatakan, korban membersihkan kotoran pada tubuh korban. Namun, korban saat itu tak henti-henti menangis. YA yang kesal kemudian menganiaya korban.

Ade menyebut, kepala korban dibenturkan ke dinding dan kaki dinjak. Tak cuma itu, badan korban diangkat lalu dijatuhkan ke lantai. Kejadian itu mengakibatkan korban hilang kesadaran.

Ade menerangkan, YA kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Rumah Sakit Tria Dipa. Naasnya, korban ditinggalkan seorang diri. Sementara tersangka kabur.

"YA menghubungi ibu korban SS mengatakan bahwa anaknya sedang tidak sadar," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Dinyatakan Tewas di Rumah Sakit

Ade mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Terkait hal ini, penyidik langsung merujuk korban ke Rumah Sakit guna menjalani pemeriksaan visum dan autopsi.

"Hasilnya, terdapat luka pada tubuh korban," ujar dia.

Dalam kasus ini, YA ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76 jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHAP Subsider Pasal 351 ayat 3.

Ade memastikan, pihaknya akan mendalami kasus ini, termasuk menggali kelalaian pada ibu korban.

"Berdasarkan peristiwa yang kami dapatkan, tentunya kami akan lakukan pendalaman terus. Siapapun yang bertanggungjawab berdasarkan fakta hukumnya nanti tentunya akan kita lakukan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.