Sukses

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Tetap Izinkan Masyarakat Nobar Piala Dunia

Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung tahun 2022. Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali. Instruksi ini sama-sama mulai mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali mengatur tentang tata tertib pembatasan kegiatan masyarakat dalam hal nonton bareng atau nobar di tempat umum.

Diketahui, aturan ini diberlakukan sebab selama periode 20 November–18 Desember 2022 terdapat semarak piala dunia sepak bola.

“Untuk pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khususnya pada kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022 termasuk antara lain pada tempat restoran dan kafe, dapat dilakukan dengan menerapkan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tulis instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, seperti dikutip Selasa, (6/12/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komorbid Dilarang Masuk

Melalui aturan ini, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Selain itu, untuk individu dengan tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 seperti lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu yang memiliki komorbid dilarang masuk.

“Diupayakan (nobar) dilakukan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter,” saran Kemendagri.

3 dari 3 halaman

Wajib Masker

Selama acara berlangsung, masker menjadi wajib digunakan dan boleh dibuka hanya ketika makan dan minum, serta selalu mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

“‘Tetap protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” tutup Kemendagri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.