Sukses

RKUHP: Menghina Pemerintah dan Lembaga Negara Dipenjara 1 Tahun Setengah

Dalam draf RKUHP, dijelaskan yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang memegang kekuasaan yang dibantu wakil presiden dan menteri.

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah, dan lembaga negara. Ancaman penjaranya paling lama satu tahun enam bulan.

Dalam draf RKUHP, dijelaskan yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang memegang kekuasaan yang dibantu wakil presiden dan menteri. Sedangkan, lembaga negara yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghinapemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara palinglama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 240 ayat (1).

Dalam tindak pidana tersebut, bila berakibat terjadi kerusuhan dalam masyarakat hukum pidana paling lama tiga tahun penjara.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 240 ayat (2).

Pidana ini merupakan delik aduan yang melaporkan hanya pihak yang dihina. Dijelaskan dalam pasal 240 ayat (4) hanya pimpinan pemerintah dan lembaga negara saja.

Pada pasal ini dijelaskan bahwa yang dimaksud menghina berbeda dengan kritik. Sebagai hak berekspresi dan berdemokrasi, kritik misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara tidak dikategorikan sebagai menghina.

"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadapperbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," tulis penjelasan pasal 240.

Sementara pada pasal 241 dijelaskan bahwa orang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, termasuk melalui sarana teknologi informasi akan dipidana tiga tahun kurungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Pasal

Berikut isi lengkap pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara:

Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal 240

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis olehpimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.