Sukses

Mendagri Tito soal Lelang Kepulauan Widi: Bukan Dijual tapi Cari Investor Asing

Menurut dia, penarikan investor asing untuk pengelolaan dinilai tidak masalah. Namun, kepemilikan pulau tetap harus dimiliki Indonesia.

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara, untuk mencari investor asing, bukan untuk dijual. Pelelangan itu dilakukan karena PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan kepulauan tersebut.

"LII ini 7 tahun diberikan kesempatan untuk mengembangkan, tapi setelah 7 tahun, sampai 2022, mungkin dia kekurangan modal, kemudian dia belum kembangkan. Nah, dia kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).

"Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja," jelas Tito.

Menurut Tito, LII ingin mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai wisata berbasis ecotourism dengan berbagai fasilitas, seperti diving, snorkeling, dan lainnya. Menurut dia, hal itu akan mendorong sektor pariwisata.

"Dari pada dia kosong tidak digunakan begitu saja. Kenyataannya masyarakat sudah mancing dan beraktivitas di situ, ecotourism bagus ada diving, snorkling, melihat mangrove dan lain-lain, tentu pasti akan ada tempat yang dipakai untuk permukimannya, resort yang friendly," tuturnya

Menurut dia, penarikan investor asing untuk pengelolaan dinilai tidak masalah. Namun, kepemilikan Pulau tetap harus dimiliki Indonesia.

"Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan di pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian dikelola oleh perusahaan Indonesia kan enggak ada masalah," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Jadi Hak Milik

Mantan Kapolri ini mengingatkan agar pengelola tetap menaati undang-undang dalam mengelola Kepulauan Widi. Tito meminta pengelola memperhatikan kebutuhan di daerah tersebut.

"Jelas ada undang-undang yang tidak boleh dilanggar, misalnya persentase yang tidak boleh dirusak. Kemudian, daerah itu harus dijadikan daerah konservasi," ucapnya.

"Kemudian yang perlu dilakukan bagi mereka kalau mau melanjutkan, yang penting tidak melawan hukum yang ada, soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan enggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau)," kata Tito.

Untuk diketahui, beredar kabar gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.

Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.